Terbaru

7/recent/ticker-posts

Tia Fitriani Anggota DPRD Fraksi NasDem Sebarluaskan Perda No 1 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 12 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat.

 


Bandung, Sundapos.com - Permasalahan sampah dari dulu hingga sekarang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas ditangani dari hulu hingga hilir. Dimana keberadaannya, sampah menjadi salah satu permasalahan yang sangat serius yang dihadapi di perkampungan maupun di kota.

Strategi pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan khususnya dalam sektor persampahan adalah pengelolaan sampah dengan metode 3R (Reduce, Reus, Recycle).

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra Hj Tia Fitriani Komisi III dari Fraksi Nasdem menjadi inisiator dalam penanganan sampah dengan tak henti-hentinya mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.

Kali ini, legislator Nasdem Tia Fitriani mensosialisasikan Perda tentang pengelolaan sampah terutama sampah komunal di Kampung Cidura Desa Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung Jawa Barat, Jumat 22 Nopember 2024.

“Jadi bagaimana Kita menjelaskan kepada masyarakat pengelolaan sampah secara mandiri, sebenarnya tidak langsung pengelolaan, tapi bagaimana masyarakat itu harusnya menjaga agar sampah itu tidak terus meningkat.”

  “Saya dengan komunitas zero waste itu bagaimana setiap orang bisa melakukan gaya hidup dengan sampah atau zero waste life style, karena dengan cara ini masyarakat bisa merubah paradigma terkait dengan sampah,” ungkapnya.

Tia menekankan, pentingnya menyelesaikan permasalahan sampah ini, akan tetapi masyarakat secara umum belum mengetahui bagaimana mengelola sampah dengan baik terutama di lingkungan keluarga.

“Perlunya sosialisasi seperti ini memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana pengelolaan sampah di tingkat terkecil saja dulu lingkungan keluarga, RT, dan RW, agar tidak menghasilkan sampah yang setiap hari semakin banyak tanpa memikirkan dampak akibatnya,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian sampah ini harus dirubah, yang awalnya pola sentralisasi semua menggunung di TPA, sekarang harus diselesaikan di sumbernya.

“Polanya harus dirubah sentralisasi dari sumbernya dimulai dari rumah atau RT RW nya, Nah itu perlu edukasi dan partisipasi dari masyarakat yang kuat, tapi perlu juga dukungan dari pemerintah yaitu penegakan, pelaksanaan dari kebijakan -kebijakan yang sudah mereka buat dari mulai undang-undang, Perda, sampai surat instruksi Bupati,”bebernya.

“Nah ini harus didorong yang kuat bahwa desa juga berkewajiban untuk pengelolaan sampah jangan sampai permasalahan sampah ini tidak kunjung selesai,”katanya.

Ditambahkan Anggota DPRD Jabar Tia Fitriani , sebenarnya regulasi tentang pengelolaan sampah, DPRD Jabar sudah memutuskan Perda DPRD Jabar nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 12 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat.

“Jadi sebenarnya sudah dua kali mengalami perubahan Perda pengelolaan sampah ini, pertama Perda nomor 12 tahun 2010 dirubah dengan Perda nomer 1 tahun 2016,” tuturnya.

Terkait persoalan sampah, imbuhnya, ini sebenarnya menjadi tanggung jawab semua pihak, karena produksi sampah itu diakibatkan laju pertumbuhan penduduk.

“Persoalan sampah ini jadi tanggung jawab kita semua, jadi harus merubah mainset gaya hidup masyarakat, nah pola inilah yang harus dirubah agar tidak menghasilkan sampah yang banyak, contohnya membeli makanan atau minuman yang dikemas, sampah itu harus dikelola dengan baik agar tidak menjadi sesuatu yang tentunya berdampak pada masyarakat itu sendiri,”imbuhnya.

Edukasi pengelolaan sampah ini harus terus dilakukan, masyarakat jadi tahu bagaimana mengelola sampah organik dan anorganik untuk mengurangi meningkatnya produksi sampah di lingkungan.

“Pemerintah dan masyarakat mempunyai kewajiban untuk mengatasi permasalah sampah, jika ini dilakukan, Insya Alloh akan mengurangi jumlah produksi sampah yang semakin hari semakin tidak terkendali,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar