![]() |
Daftar SPMB Kota Bandung, Bisa Pakai Surat Keterangan Domisili? Begini Penjelasannya! |
Bandung, Sundapos.com- Pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Kota Bandung surat keterangan domisili dapat digunakan untuk daftar jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025. Namun, itu hanya bagi penduduk dalam keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial.
Pendataan dan pembuatan akun Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung akan dibuka pada 19 Mei 2025. Seluruh proses dilaksanakan secara online pada laman spmb.bandung.go.id.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2025 tentang SPMB pada Pasal 18 dijelaskan dalam hal Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran) tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
“Jika ada penduduk Kota Bandung yang terdampak bencana alam atau bencana sosial, lalu KK tidak sesuai dengan ketentuan maka dapat menggunakan surat keterangan domisili dari kelurahan,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, Bandung, Jumat 16 Mei 2025.
Dani menjelaskan, ini merupakan kebijakan Pemerintah yang dikeluarkan langsung oleh Mendikdasmen RI, agar warga yang terdampak tetap mendapat hak untuk mengikuti SPMB di Kota Bandung.
“Jadi selain karena terdampak bencana alam dan bencana sosial, tidak bisa. Persyaratan tetap Kartu Keluarga Kota Bandung minimal diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran SPMB untuk jalur domisili, untuk jalur lainnya tidak perlu ” jelasnya.
Untuk diketahui, SPMB Kota Bandung terbagi menjadi empat jalur, di antaranya Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi. Untuk persyaratan umum yakni KTP orang tua, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Tanda Lahir.
Selain itu, masyarakat dapat berkonsultasi atau bertanya secara online melalui fitur chatbox pada laman spmb.bandung.go.id. (rob)**
0 Komentar