Terbaru

7/recent/ticker-posts

Kadis PUTR Kabupaten Bandung: Billboard yang Roboh di Baleendah Tidak Berizin



Bandung, Sundapos.com – Menanggapi pertanyaan dari berbagai pihak terkait insiden robohnya tiang billboard di kawasan Baleendah pada Rabu (25/6/2025), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa billboard tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi.


“Ya, itu saja. Karena banyak pihak yang mempertanyakan ke PUTR soal billboard yang roboh juga pemberitaan, makanya saya melakukan investigasi. Namun, Satgas kami memang belum bisa konfirmasi langsung ke lapangan karena laporan baru kami terima kemarin,” ujar Kadis PUTR saat dihubungi media, Kamis (26/6/2025).


Menurut Kadis, berdasarkan hasil pengecekan awal dan informasi yang diterima, billboard yang roboh tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait. Ia pun mengaku telah menyampaikan informasi tersebut kepada pihak yang menanyakan melalui aplikasi pesan WhatsApp.


“Rujukan WA saya ke Akang juga sudah saya sampaikan, bahwa billboard tersebut tidak berizin. Itu saja,” tambahnya.


Saat ini, Dinas PUTR masih menunggu laporan resmi dari tim Satgas di lapangan untuk melakukan langkah selanjutnya terkait penanganan reklame tak berizin tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar