Terbaru

7/recent/ticker-posts

Tia Fitriani Sosialisasikan Perda KBU di Kampung Gambung, Mekarsari Pasirjambu, sebagai Bentuk Kepedulian Lingkungan


 

Bandung,Sundapos.com  – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian lingkungan, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dra. Hj. Tia Fitriani, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU), di Kampung Gambung, Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh adat, ketua RT dan RW, tokoh agama, pemuda, hingga warga sekitar. Dalam suasana dialogis, Tia Fitriani memaparkan bahwa Kawasan Bandung Utara memiliki peran vital sebagai daerah resapan air, pengendali iklim mikro, dan penyangga lingkungan hidup untuk wilayah Bandung Raya.

“KBU bukan hanya soal ruang fisik, tapi juga menyangkut kelangsungan hidup generasi mendatang. Perda ini hadir sebagai panduan untuk mengatur pembangunan secara bijak agar tidak merusak lingkungan,” ujar Tia Fitriani.

Ia menjelaskan, kawasan KBU meliputi sebagian wilayah di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cimahi, sehingga membutuhkan pengelolaan lintas daerah yang konsisten dan partisipatif. Dalam konteks itulah, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting yang tak bisa dikesampingkan.

Dalam sesi tanya jawab, warga menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari tata ruang, isu perizinan, dampak pembangunan, hingga kekhawatiran terhadap perubahan lingkungan. Menanggapi hal itu, Tia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan sangat dibutuhkan.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi nyata antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta untuk menjaga kelestarian KBU. Kalau tidak dijaga bersama, ancaman seperti banjir dan kekeringan bisa menjadi bencana nyata,” tegasnya.



Tia juga menggarisbawahi bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi DPRD untuk menyebarluaskan peraturan daerah, sekaligus membangun pemahaman hukum di kalangan masyarakat—khususnya dalam hal perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan


Posting Komentar

0 Komentar