Bandung Barat,Sundapos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (6/8/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kepala Desa Mekarmukti, sepuluh Kepala Desa lainnya beserta perangkat desa di wilayah Kecamatan Cihampelas, serta masyarakat sekitar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejati Jabar dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa. Mengusung slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para aparatur desa agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Dalam sesi penyuluhan hukum tersebut, para peserta terlihat sangat antusias. Mereka aktif mengajukan berbagai pertanyaan seputar aspek hukum dalam pengelolaan keuangan desa, menunjukkan tingginya minat terhadap pemahaman hukum yang benar di tingkat pemerintahan desa.
Nur Sricahyawijaya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejati Jabar untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya di tingkat desa, guna menjawab kebutuhan informasi dan pendampingan hukum yang sering kali belum merata. “Kami ingin memastikan bahwa aparatur desa memahami dengan baik regulasi dalam pengelolaan Dana Desa agar tidak terjebak dalam perbuatan yang melanggar hukum,” ungkapnya.
Para Kepala Desa yang hadir pun menyambut baik kegiatan ini dan berharap kegiatan serupa bisa rutin digelar. Menurut mereka, penerangan hukum seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memahami aturan hukum, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
Kejati Jabar berharap pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan ini dapat disebarluaskan oleh para peserta kepada masyarakat desa lainnya, sehingga tercipta budaya hukum yang kuat dan pencegahan korupsi bisa dimulai dari level terbawah.
(Redaksi)
0 Komentar