Terbaru

7/recent/ticker-posts

Puluhan Pohon Diduga Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab di Bantaran Sungai Citarum



Kabupaten Bandung,Sundapos.com-  Aksi penebangan pohon di bantaran Sungai Citarum kembali menuai sorotan. Berdasarkan pantauan lapangan pada Rabu (20/8/2025) di wilayah Cibojong Haur Hapit, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung – Sektor 6 Citarum Harum, terlihat seorang pria diduga oknum melakukan penebangan pohon di tepi aliran sungai.


Tidak hanya satu atau dua batang, puluhan pohon di sepanjang bantaran sungai diketahui telah ditebang. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan, mengingat bantaran sungai merupakan kawasan lindung yang seharusnya dijaga kelestariannya. Penebangan pohon di area tersebut berpotensi meningkatkan risiko erosi, longsor bantaran, hingga memperparah sedimentasi Sungai Citarum.


Selain itu, kondisi sungai yang masih dipenuhi sampah rumah tangga menambah persoalan lingkungan yang belum terselesaikan. Berkurangnya vegetasi di bantaran sungai juga mengancam fungsi alami pohon sebagai penahan air dan peneduh ekosistem sungai.


Ironisnya, aksi tersebut diduga kuat dilakukan untuk menghapus jejak dari program Citarum Harum yang sebelumnya digagas pemerintah guna memulihkan kualitas lingkungan sungai. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen bersama dalam menjaga kelestarian Sungai Citarum.



Dari sisi hukum, tindakan penebangan pohon di bantaran sungai jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e, yang melarang setiap orang menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran atas pasal ini diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menegaskan sanksi pidana berat bagi setiap pihak yang secara sengaja merusak kawasan hutan, baik itu kawasan in-situ (dalam kawasan hutan) maupun ex-situ (di luar kawasan hutan).

PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang menegaskan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang wajib dijaga.


Warga sekitar berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik penebangan liar di bantaran sungai. Mereka juga mendesak agar dilakukan penanaman kembali pohon-pohon di kawasan tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung keberlanjutan program revitalisasi Citarum Harum.(Red) 

Posting Komentar

0 Komentar