Kabupaten Bandung,Sundapos.com — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi NasDem, Dra. Hj. Tia Fitriani, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Tia Fitriani untuk terus mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di daerah. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Perda tersebut bukan hanya sekadar aturan, tetapi menjadi panduan bersama untuk menjaga kelestarian alam demi masa depan generasi mendatang.
“Lingkungan yang bersih dan sehat adalah warisan berharga. Melalui Perda ini, kita punya landasan hukum untuk bergerak bersama menjaga dan mengelola lingkungan hidup,” ujar Tia Fitriani di hadapan peserta kegiatan.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan setempat, di antaranya Kepala Desa Tenjolaya, Korwil Dapil 1, koordinator kecamatan (korcam), koordinator desa (kordes), relawan Dulur Satia, RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Kehadiran berbagai elemen ini mencerminkan semangat kolaboratif dalam mendukung program perlindungan lingkungan di wilayah selatan Kabupaten Bandung. Tak hanya menjadi ajang sosialisasi kebijakan, acara ini juga mempererat sinergi antara wakil rakyat dan masyarakat di tingkat akar rumput.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme. Setelah pemaparan materi oleh Tia Fitriani, acara ditutup dengan sesi foto bersama, yang menjadi simbol kebersamaan dan komitmen kolektif dalam menjaga lingkungan.
Dengan kegiatan ini, Tia Fitriani berharap Perda Nomor 4 Tahun 2023 dapat lebih dipahami, diterima, dan diimplementasikan secara nyata oleh masyarakat di seluruh pelosok Jawa Barat, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung.
0 Komentar