Terbaru

7/recent/ticker-posts

Farhan Pastikan tak Ada Penggusuran Makam Tanpa Izin Ahli Waris

 

Bandung, Sundapos.com-Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak pernah dan tidak akan menggusur atau merelokasi makam tanpa adanya persetujuan atau permintaan tertulis dari ahli waris. 

Hal itu disampaikan Farhan dalam acara Silaturahmi bersama Tokoh Masyarakat Tionghoa Peduli dan para pengusaha, yang berlangsung di Yayasan Dana Sosial Priangan (YDSP), Jalan Nana Rohana, Selasa, 28 Oktober 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Farhan secara panjang lebar menjelaskan duduk perkara terkait isu relokasi makam di TPU Cikadut yang sempat menjadi perhatian publik. 

Ia menerangkan, semua kebijakan pemerintah harus berdasarkan aturan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, termasuk dalam hal pemakaman.

“Saya bisa jamin tidak akan ada satu pun makam yang digusur tanpa persetujuan ahli waris. Wali kota tidak punya kewenangan untuk memindahkan makam tanpa permintaan tertulis dari keluarga yang bersangkutan,” ujar Farhan di hadapan para tokoh masyarakat Tionghoa dan pengusaha Bandung.

Farhan menjelaskan, berdasarkan peraturan, relokasi makam hanya bisa dilakukan jika terdapat keputusan wali kota yang didasari oleh persetujuan tertulis ahli waris. 

“Relokasi makam harus diputuskan secara administratif, bukan emosional. Semua harus ada izin tertulis, dan itu tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun di luar ahli waris,” ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran publik terkait isu relokasi TPU Cikadut, Farhan memastikan, wilayah tersebut akan tetap menjadi area pemakaman seperti semula, dengan menghormati keberagaman umat beragama yang telah lama terbangun di sana.

“Cikadut akan tetap jadi Cikadut, tempat pemakaman bagi berbagai kelompok agama. Tidak ada perubahan fungsi lahan. Pemerintah justru berkomitmen menjaga dan menata agar tetap layak dan terhormat,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkot Bandung telah menyediakan pemakaman khusus bagi penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di kawasan Cibiru, serta tengah menyiapkan regulasi tata ruang baru untuk memperkuat pengelolaan area pemakaman dan fasilitas pendukung seperti insinerator ramah lingkungan.

Selain soal pemakaman, Farhan juga menyinggung persoalan Cagar Budaya dan pentingnya kajian ulang terhadap bangunan-bangunan yang masuk dalam daftar Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). 

Ia menyoroti bahwa dari sekitar 1.700 bangunan yang tercatat, banyak yang perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga pemilik bangunan.

“Setiap kali saya membuat peraturan, saya selalu bertanya dulu, siapa yang paling dirugikan oleh aturan ini? Bukan siapa yang paling diuntungkan. Karena kebijakan yang baik itu harus berpihak pada masyarakat yang paling terdampak,” katanya.

Menutup sambutannya, Farhan mengapresiasi dukungan masyarakat Tionghoa dan para pengusaha Bandung yang peduli terhadap pembangunan kota. 

Ia berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut untuk menciptakan Bandung yang tertata, inklusif, dan berkeadilan.

“Saya senang jika ada kritik dan masukan. Kritik itu penting agar kami tidak salah langkah. Lebih baik saya ditegur daripada dipuji tanpa tahu masalah sebenarnya,” pungkas Farhan.

Acara silaturahmi ini juga dihadiri sejumlah tokoh masyarakat Tionghoa Peduli, pengusaha lokal, dan pengurus Yayasan Dana Sosial Priangan. 

Pertemuan berlangsung hangat, penuh diskusi, dan menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dengan komunitas pengusaha dan tokoh masyarakat Tionghoa di Kota Bandung. (ziz)*


Posting Komentar

0 Komentar