Soreang, Sundapos.com - 27 Oktober 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna Peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bandung sisa masa jabatan tahun 2024–2029, pada Senin (27/10/2025) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H tersebut menetapkan dan meresmikan Khoiril Anwar, S.Hum sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bandung Pengganti Antar Waktu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Peresmian tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang pengangkatan Khoiril Anwar sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bandung sisa masa jabatan 2024–2029. Acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji jabatan yang dipandu oleh pimpinan DPRD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bandung menyampaikan selamat datang dan selamat bergabung kepada Khoiril Anwar, serta berharap agar dapat segera menyesuaikan diri dalam menjalankan amanah rakyat.
“Kami mengucapkan selamat kepada Saudara Khoiril Anwar. Semoga dapat berkontribusi aktif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan secara optimal,” ujar Hj. Renie Rahayu Fauzi.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Bandung, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan OPD, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung.
Dengan dilantiknya Khoiril Anwar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa kini kembali lengkap, dan diharapkan dapat memperkuat peran DPRD dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung.(Red)


0 Komentar