Terbaru

7/recent/ticker-posts

LSM PMPR Indonesia Desak Pemkot Bandung Segera Mediasi Sengketa Lahan Cipedes Sebelum Ancaman Penyegelan Puskesmas Sukajadi



Bandung, Sundapos.com -  Polemik lahan seluas 5.770 meter persegi di Jalan Sukagalih II Blok Cibarengkok, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, kembali memanas. Lahan yang saat ini berdiri Kantor Kelurahan Cipedes dan Puskesmas Sukajadi itu diklaim sebagai milik ahli waris Rd. Kartawinata berdasarkan dokumen Persil 123 Kohir No.1451.

Tim 8, selaku kuasa pengurus ahli waris, melalui surat bernomor 21/SKH/IX/2025 tertanggal 1 Oktober 2025, telah menyampaikan permohonan izin kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung. Surat tersebut berisi pemberitahuan rencana pemasangan plang dan penyegelan atau penggembokan dua fasilitas publik tersebut yang dijadwalkan akan dilakukan pada 8 Oktober 2025.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas perintah lisan Wali Kota Bandung tanggal 22 September 2025 di Pemkot Bandung, yang diarahkan kepada Kepala DPKAD, namun hingga kini belum mendapat respons.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat yang akrab disapa Kang Joker, menilai kasus ini merupakan persoalan serius yang menuntut langkah cepat dan transparan dari Pemerintah Kota Bandung.

“Kami menilai polemik Lahan Cipedes ini adalah isu krusial yang menuntut respons cepat, transparan, dan bertanggung jawab dari Pemkot Bandung karena melibatkan sengketa hak properti ahli waris dengan kelangsungan pelayanan publik vital seperti Puskesmas Sukajadi dan Kantor Kelurahan Cipedes,” tegas Kang Joker kepada media, Minggu (5/10/2025).

Ia menambahkan, ancaman penyegelan fasilitas publik yang setiap harinya melayani lebih dari 700 pasien di Puskesmas Sukajadi dan 400 warga yang mengurus administrasi di Kantor Kelurahan Cipedes berpotensi menimbulkan bencana kemanusiaan.

“Pemkot wajib memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan, sembari segera memanggil dan memediasi Tim 8 serta melakukan verifikasi aset dan menyiapkan solusi ganti rugi yang adil demi kepastian hukum dan menghindari eskalasi,” lanjutnya.

Rohimat juga mendesak agar mediasi dilakukan sebelum tenggat waktu 8 Oktober 2025 untuk menghindari dampak sosial dan kesehatan masyarakat yang lebih luas.

Surat dari Tim 8 itu ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD Jawa Barat, Ketua DPRD Kota Bandung, Kapolrestabes Bandung, Kejari Kota Bandung, Ombudsman, BPN Kota Bandung, dan rekan-rekan media massa (red) 

Posting Komentar

0 Komentar