Kabupaten Bandung, Sundapos.com — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah V Rancaekek Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan penyusunan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sektor air tanah. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan akurasi penetapan pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pemanfaatan sumber daya air tanah.
Pelaksanaan SKPD tersebut berlangsung pada minggu terakhir Oktober 2025 dan melibatkan tim pendataan lapangan, petugas pajak, serta wajib pajak dari kalangan industri, usaha komersial, dan fasilitas layanan publik yang memanfaatkan sumber air tanah untuk operasional usahanya.
Kepala UPTD Wilayah V Rancaekek menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pemanfaatan air tanah memiliki legalitas dan kewajiban pajak yang sesuai dengan regulasi daerah. “Pendataan dan penerbitan SKPD ini penting untuk memastikan pemanfaatan air tanah dilakukan secara tertib administrasi dan berkontribusi nyata pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Selain pendataan, UPTD juga memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai mekanisme pelaporan, penentuan tarif, serta kewajiban pembayaran berdasarkan volume pemakaian air. Petugas turut memberikan arahan terkait sanksi administrasi apabila ditemukan objek pajak yang belum melapor atau belum menyesuaikan data.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi percepatan realisasi PAD menjelang akhir tahun, sekaligus bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam agar lebih tertib dan terukur. UPTD berharap langkah ini dapat memperkuat transparansi, kepatuhan wajib pajak, serta mendorong efektivitas monitor penggunaan air tanah di wilayah Rancaekek dan sekitarnya.
Dengan dilaksanakannya penyusunan SKPD air tanah ini, UPTD Wilayah V Rancaekek menargetkan peningkatan kontribusi pajak sektor air tanah sebagai salah satu komponen pendapatan daerah yang potensial dan berkelanjutan

0 Komentar