Terbaru

7/recent/ticker-posts

Tia Fitriani dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar: Bahas Dua Ranperda Strategis, NasDem Soroti Potensi Penurunan Pendapatan Daerah




Bandung,Sundapos.com  – DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (4/12/2025). Dua regulasi yang dibahas adalah perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda mengenai Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.


Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan, yang menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian nota pengantar gubernur pada 20 November 2025.


“Fraksi-fraksi telah melakukan pembahasan awal pada 20 November, sehingga hari ini pandangan umum bisa disampaikan dalam forum paripurna,” ujarnya.


Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah tertanggal 19 Desember 2025, hanya tiga fraksi yang menyampaikan pandangannya secara langsung, sementara fraksi lainnya menyerahkan pandangan umum secara tertulis kepada pimpinan DPRD. Jawaban resmi dari gubernur dijadwalkan disampaikan pada paripurna berikutnya, 12 Desember 2025.



NasDem Tekankan Rasionalitas Fiskal dan Tata Kelola Air Permukaan



Fraksi Partai NasDem menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pandangan umum. Anggota Fraksi NasDem, Sabil Akbar, menyebut dua ranperda tersebut sangat penting dalam upaya memperkuat ketahanan fiskal serta memastikan pengelolaan sumber daya air yang lebih terarah di Jawa Barat.


Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Jabar dari Fraksi NasDem, Tia Fitriani, menegaskan adanya sejumlah catatan penting dari fraksinya terkait perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. NasDem menyoroti sejumlah potensi penurunan pendapatan daerah akibat beberapa penyesuaian, di antaranya:


  • Penghapusan BBNKB penyerahan kedua
  • Menurunnya proyeksi penerimaan PBBKB
  • Penyederhanaan formula penetapan nilai perolehan air permukaan



Menurut Tia, perubahan tersebut harus dikaji secara hati-hati agar tidak menurunkan kapasitas fiskal pemerintah daerah.


“Diperlukan pertimbangan fiskal yang kuat agar revisi perda ini tidak berujung pada melemahnya pendapatan daerah,” tegas Tia.


Selain itu, Fraksi NasDem mendorong harmonisasi kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, peningkatan akurasi data dan sistem informasi, serta penguatan efektivitas pemungutan retribusi.


Untuk Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan, NasDem menilai masih banyak isu strategis yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Beberapa di antaranya meliputi integrasi data sumber daya air yang belum maksimal, potensi konflik pemanfaatan antarwilayah, kebutuhan penguatan penegakan hukum, digitalisasi perizinan, hingga proyeksi dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Posting Komentar

0 Komentar