oleh

Tia Fitriani DPRD Jabar Anggota Komisi III Menerima Audensi Pansus DPRD Kabupaten Bogor.

-Berita-2 Dilihat

 

 


Bandung, Sundapos.com–  Komisi III DPRD Jabar yang di wakili Tia Fitriani Anggota Komisi III
DPRD Jawa Barat dan didampingi oleh PT. JASWITA (Jaswita Jasa dan
Kepariwisataan Jabar) serta Biro BIA (Biro BUMD, Investasi dan
Administrasi Pembangunan) menerima kunjungan DPRD

 

 Kabupaten Bogor di Ruang Rapat Komisi III DPRD Jabar Jl. Diponegoro No.27, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jumat (18/10/2024)

 

Acara Kunjungan
kerja panita khusus DPRD Kabupaten Bogor yang berjumlah rombongan 25
orang dipimpin langsung oleh Andi Permana dalam rangka koordinasi dan
konsultasi mencari referersi serta masukan guna penyempurnaan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bogor tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata.

 

Pada kesempatannya Tia Fitriani menyampaikan, “Kami menerima
kunjungan kerja pansus tentang penyertaan modal, Raperda pada Perusahaan
Perseroan Daerah Sayaga Wisata, mereka para anggota DPRD dari Kabupaten
Bogor mencari dan menggali informasi untuk mengetahui lebih jauh lagi
kalau di DPRD provinsi Jabar itu seperti apa?”, ucapnya.

 

Mewakili Komisi III DPRD Jabar, saya di dampingi oleh dari Biro BIA
dan PT. JASWITA dari situ terjalin diskusi bahwa mereka melalui pansus
tersebut tentang penyertaan modal tersebut ternyata untuk menambah biaya
pembangunan hotel di Kabupaten Bogor, sedangkan kami sendiri memberikan
masukan memang sebagai BUMD Jabar PT JASWITA sendiri juga mengelola
beberapa hotel milik Pemprov Jabar yang dikerjasamakan oleh pihak ke
tiga dalam kurun waktu 30 tahun, hotel tersebut yaitu hotel Preanger,
Arya Duta, Pondok Seni Pangandaran, Hejo Forest di daerah Pasirjambu
Kabupaten Bandung, dan Hotel Salak di kabupaten Bogor”,terangnya.

 

Lanjut
Tia Fitriani,”Karena Mereka menanyakan apakah BUMD Provinsi Jawa Barat
juga mengelola perhotelan, kami mengelola perhotelan tidak secara
langsung terapi di kerjasamakan dengan cara BOT (Build, Operate,
Transfer) dan sebagian besar selesai 2026, 2028, sehingga ketika itu
habis masa kerjasamanya itu Aset akan kembali kepada Pemprov Jabar dan
kedepannya akan di coba dikelola oleh sendiri”,tuturnya.

 

Masih kata Tia Fitriani,”Memang pernah ada pengajuan penyertaan modal di
tolak, di karenakan pengajuannya kurang waktu dari satu tahun, sehingga
tidak teranggarkan dalam anggaran murni karena kalo dianggaran
perubahan tidak memungkinkan, itu yang terjadi ataupun kebutuhannya atau
dilihat dari kinerjanya memang tidak memenuhi syarat untuk menerima
penyertaan modal”,jelasnya*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *