Normal
0
false
false
false
EN-ID
X-NONE
X-NONE
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}
Kab
Bandung, Sundapos.com – Dra.Hj.Tia Fitriani Anggota DPRD Provinsi Jawa
Barat dari fraksi Nasdem Melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah yaitu
peraturan “Perlindungan Anak ” Perda provinsi nomor 3 tahun 2021,Kegiatan
tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Sangiang kecamatan Rancaekek Kabupaten
Bandung, Senin (2/10/2023).
Sebelumya
Dra.Hj. Tia Fitriani Meninjau Realisasi Aspirasi Warga Desa Sanghiang yaitu
pengerukan sungai Citarik yang di laksanakan oleh BBWS.
Setelah
Meninjau Tia Fitriani pada kesempatanya menyampaikan tujuan dari Penyebarluasan
peraturan daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu
perda perlindungan anak.
Pada
kegiatan tersebut hadir pula Kepala desa Sangiang Ateng Latip Lukman, ST. tokoh
masyarakat, para ketua RT, RW, tokoh pemuda, para kader PKK dan Posyandu, serta
para simpatisan Dulur Satia, para korcam, struktur partai Nasdem, kordes serta
warga masyarakat Desa Sangiang.
Yang
dimaksud dengan Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang,
dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Anak
perlu perlindungan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, beraklak mulia.
Dikatakan
Tia Fitriani Hak setiap anak harus dijungjung tinggi sebagai mana yang termuat
dalam UUD RI tahun 1945 dan Konvensi PBB, untuk itu kami mengsosialisasikan
peraturan perlindungan anak ini agar bapak2 dan ibu2 dapat mengerti akan hak
anak untuk mendapatkan perlindungan khususnya dari para orang tua.
Ada 10
hak anak diantaranya:Hak Mendapatkan Identitas, Hak untuk Mendapatkan Pendidikan,
Hak untuk Bermain, Hak untuk Mendapatkan Perlindungan, Hak untuk Rekreasi, Hak
untuk Mendapatkan Makanan, Hak untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan dan Hak
untuk Mendapatkan Status Kebangsaan.
Siapa
saja yang harus memberikan perlindungan anak, Dalam Pasal 72 Undang -Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jelas di sebutkan bahwa kewajiban
perlindungan anak merupakan tanggung jawab Negara,Pemerintah, Masyarakat,
keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
perlindungan anak. Untuk itu sudah menjadi kewajiban orang tua memberikan
perlindungan terhadap anak agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.(red)








Komentar