B

Terbaru

7/recent/ticker-posts

Tia Fitriani Di Desa Kramat Mulya Sebarluaskan Perda Tentang Sampah

 


 Kab Bandung, Sundapos.com – Dra.Hj. Tia Fitriani Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, daerah pemilihan Kabupaten Bandung dari Fraksi Nasdem, mengadakan sosialisasi Perda No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.12 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula kantor Desa Karamat Mulya, Jalan Legokkole No. 54 Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (6/1/2024).

Hadir dalam acara itu Kepala Desa Karamat Mulya Asep Sholehuddin, SH.i, Ketua BPD Desa Karamat Mulya, tokoh masyarakat Desa Karamat Mulya, tokoh agama, tokoh pemuda, kader posyandu dan PKK, para ketua RW/RT, tim relawan Dulur Satia, pengurus Partai Nasdem setempat dan warga Desa Karamat Mulya pada khusunya.

Dalam acara tersebut Tia Fitriani menyampaikan perda tentang pengelolaan sampah Jawa Barat,
“Masalah sampah adalah persoalan kita semua maka maksud dan tujuan Perda tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat yaitu dalam rangka melaksanakan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah yang sistematis dan berkesinambungan, meliputi kegiatan pembatasan, pemanfaatan kembali, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir, ada juga program TPS 3R yang juga meminimalisir sampah”,terangnya. 

 


“Maka dari itu pengolahan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumberdaya”,Jelasnya.

Dalam penanganan sampah DPRD Jabar juga tekankan pengelolaan sampah di masyarakat untuk mengurangi beban TPA

“Pengelolaan sampah di Jawa Barat membutuhkan perhatian serius pada sektor hulunya, yakni peningkatan upaya masyarakat secara mandiri dalam mengelola sampah yang dihasilkannya, dengan demikian, sampah dapat diolah di lingkungan masyarakat dan hanya sebagian kecil yang dibuang ke tempat pengolahan sampah”,ujarnya. 


 

Seperti diketahui, TPPAS Legoknangka di Bandung dan Nambo di Bogor pun belum bisa beroperasi sehingga tempat pembuangan akhir masih sangat terbatas.

Selanjutnya Tia Fitriani mensosialisasikan sebuah alat pengurai sampah organik didalam tabung berukuran kecil yang bisa mengolah sampah rumah tangga menjadi pupuk yang sangat berguna bagi berbagai macam tanaman.(red)

Posting Komentar

0 Komentar