Terbaru

7/recent/ticker-posts

Polemik Lahan Cipedes: Tim 8 Layangkan Surat ke Gubernur dan Wali Kota, Belum Ada Jawaban dari Pemkot dan DPRD Bandung



Bandung, Sundapos.com - Polemik kepemilikan lahan seluas 5.770 meter persegi yang saat ini berdiri Kantor Kelurahan Cipedes dan Puskesmas Sukajadi di Jalan Sukagalih II Blok Cibarengkok, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, terus berlanjut.

Lahan tersebut diklaim sebagai milik ahli waris Rd. Kartawinata berdasarkan dokumen Persil 123 Kohir No. 1451. Pihak ahli waris melalui Kuasa Pengurus Tim 8 mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung dengan Nomor 21/SKH/IX/2025 tertanggal 1 Oktober 2025, perihal “Permohonan izin pelaksanaan pemasangan plang dan penyegelan/penggembokan Kantor Puskesmas Sukajadi dan Kantor Kelurahan Cipedes.”

Dalam surat yang ditandatangani Muhamad Hasbi selaku Ketua Tim, pihak Tim 8 menyampaikan rencana pemasangan plang dan penyegelan akan dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2025. Surat tersebut juga menyinggung adanya perintah lisan dari Wali Kota Bandung pada 22 September 2025 di Kantor Pemkot Bandung yang diarahkan kepada Kepala DPKAD Kota Bandung. Namun, menurut isi surat, belum ada tindak lanjut atau respon dari DPKAD hingga saat ini.

Tim 8 menyebut langkah tersebut diambil guna menghindari potensi bencana kemanusiaan, mengingat pelayanan kesehatan di Puskesmas Sukajadi melayani sekitar 700 orang pasien setiap hari, termasuk 400 orang warga Cipedes dan 300 warga dari luar wilayah Sukajadi.

“Kami berharap Pemerintah Kota Bandung segera melakukan sosialisasi untuk warga Bandung agar situasi tetap kondusif. Kami juga memohon perhatian Bapak Gubernur Jawa Barat agar masalah ini dapat diselesaikan secara bijak dan adil,” tulis Muhamad Hasbi dalam surat tersebut.

Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Jawa Barat, Ketua DPRD Kota Bandung, Kapolrestabes Kota Bandung, Kejari Kota Bandung, Ombudsman Kota Bandung, BPN Kota Bandung, dan rekan-rekan media massa.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Bandung M. Farhan dan Ketua DPRD Kota Bandung belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh redaksi Sundapos. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (5/10/2025) juga belum direspons oleh kedua pejabat tersebut.

Publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kota Bandung dalam menangani polemik yang menyangkut aset publik tersebut agar pelayanan masyarakat tidak terganggu dan kepastian hukum atas lahan dapat segera diputuskan secara transparan. (red) 


Posting Komentar

0 Komentar