Terbaru

7/recent/ticker-posts

Kepala Desa Rancamulya Sambut Baik Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa oleh Kejari Kabupaten Bandung



Kabupaten Bandung,Sundapos.com- Kepala Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Budi Sudrajat, menyambut baik kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Desa Rancamulya, Selasa (28/07/2026), ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam sambutannya, Budi Sudrajat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa agar semakin memahami aturan dan mekanisme pengelolaan Dana Desa secara benar, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, pemerintah desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola anggaran negara yang dipercayakan kepada desa. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aspek hukum menjadi salah satu kunci untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan bebas dari pelanggaran hukum.

Pada kesempatan tersebut, Budi Sudrajat juga menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai adanya refocusing/Efesiensi anggaran Dana Desa pada tahun 2026. Kebijakan tersebut berdampak pada sejumlah usulan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah diajukan sejak awal tahun, sehingga belum dapat direalisasikan pada tahun anggaran berjalan.



“Refocusing anggaran ini merupakan kebijakan yang harus kami jalankan. Oleh karena itu, ada beberapa program yang sebelumnya telah direncanakan terpaksa ditunda pelaksanaannya. Kami berharap masyarakat dapat memahami kondisi tersebut, karena Pemerintah Desa tetap berkomitmen untuk memperjuangkan agar program-program yang tertunda dapat direalisasikan pada kesempatan berikutnya sesuai dengan kemampuan anggaran,” ungkap Budi Sudrajat.

Lebih lanjut, ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi bekal bagi seluruh aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa dengan aparat penegak hukum.


“Pendampingan hukum seperti ini sangat kami butuhkan agar pemerintah desa semakin memahami aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan Dana Desa dapat berjalan dengan baik serta terhindar dari potensi pelanggaran hukum,” ujar Budi Sudrajat.


Sementara itu, narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung memaparkan berbagai aspek hukum dalam pengelolaan Dana Desa, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan keuangan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan berkonsultasi mengenai berbagai persoalan yang kerap dihadapi dalam pengelolaan anggaran desa.


Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang semakin erat antara pemerintah desa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan kepastian hukum. Dengan adanya pendampingan hukum yang berkelanjutan, Pemerintah Desa Rancamulya optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai dengan aturan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.

(Red) 

Posting Komentar

0 Komentar