Bandung, Sundapos.online – Wakil Ketua PN Bandung HERA KARTININGSIH, S.H., M.H. yang menjadi
Ketua Majelis Hakim pada Sidang lanjutan dari Korban DNA PRO
berlangsung di PN Bandung, Rabu ( 11 Januari 2023 ).
Kasus DNA PRO yang mendapat sorot perhatian khusus dari Publik ini.
Aset yang diterima dari para terdakwa melalui tuntutan jaksa penuntut umum apabila dikabulkan oleh majelis hakim
Untuk selanjutnya Bapak Hd sebagai korban yang didampingi oleh tim
Kuasa Hukum WLP Law Firm Jonathan Simangunsong ,S.H. menyampaikan “,
Semoga kami yang menjadi korban dari investasi robot trading DNA Pro ini
dapat mendapatkan keadilan melalui ganti kerugian untuk memulihkan kami
sebagai korban yang sekiranya dapat dikabulkan oleh majelis hakim Yang
Mulia”.
Adapun hasil sidang hari ini adalah sebagai berikut :
1. Pembacaan Tuntutan dilakukan secara singkat dan langsung pada bagian Petitum dari Tuntutan Penuntut Umum;
2. Para Terdakwa didakwa dengan Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014
Tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8
Tahun 2010 tentang TPPU;
3. Hal Hal yang memberatkan Para terdakwa :
– perbuatan terdakwa telah merugikan para korban (member) DNA PRO;
– perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas;
– para terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana tersebut untuk gaya hidup mewah mereka.
4. Hal-Hal yang meringankan para terdakwa:
– aset yang diperoleh dari para terdakwa digunakan untuk mengganti kerugian dari para korban (member) DNA pro;
– para terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
– para terdakwa belum pernah dihukum.
5. Tuntutan kepada Terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi adalah sbb:
– Menyatakan terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi terbukti secara sah
dan meyakinkan menurut hukum “bersama sama melakukan skema sistem
Piramida dalam mendistribusikan barang” sebagaimana diatur dan diancam
pasal Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan alternatif ke 1 ) dan “tindak pidana bersama
sama melakukan pencucian uang” sebagaiman diatur dan diancam Pasal 3 Jo
Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
(dakwaan alternatif kedua);
– Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi berupa
Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dipotong masa tahanan yang sudah
dijalani para Terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan;
– Menjatuhkan Pidana Denda sebesar 4 Milyar Rupiah kepada masing-masing
Terdakwa dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti
dengan pidana kurungan selama 1 Tahun kepada masing-masing Terdakwa;
– Menetapkan barang bukti yang tercantum didalam tuntutan nomor 1-361
dipergunakan untuk perkara An. terdakwa Rudy Kusuma, Jerry Gunandar,
Rudy Kusuma dan Yosua Tri Sutrisno;
– Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ;
6. Tuntutan Kepada Terdakwa Rudy Kusuma dkk adalah sbb:
– Menyatakan Terdakwa Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Try
Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum “bersama sama
melakukan skema sistem Piramida dalam mendistribusikan barang”
sebagaimana diatur dan diancam pasal Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan alternatif ke 1
) dan “tindak pidana bersama sama melakukan pencucian uang” sebagaiman
diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang (dakwaan alternatif kedua);
– Menjatuhkan Pidana kepada Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan
Yosua Try Sutrisno berupa Pidana Penjara selama 3 tahun dikurangi dengan
masa Tahanan yang sudah dijalani oleh para terdakwa dengan perintah
agar para terdakwa tetap ditahan;
– Menjatuhkan Pidana berupa denda sebesar 3 Milyar Rupiah kepada Rudy
Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Try Sutrisno dengan ketentuan
apabila pidana denda tsb tidak dilaksanakan akan diganti dengan pidana
kurungan 1 tahun;
– Menetapkan barang bukti yang tercantum didalam tuntutan nomor 1-362
(terlampir dituntutan) dipergunakan untuk perkara An. terdakwa Stefanus
Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian;
– Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-
7. Tuntutan kepada Terdakwa Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian adalah sbb:
– Menyatakan Terdakwa Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus
Supit, dan Frengky Nurdian terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
hukum “bersama sama membantu skema sistem Piramida dalam
mendistribusikan barang” sebagaimana diatur dan diancam pasal Pasal 105
UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
(dakwaan alternatif ke 1 ) dan “tindak pidana bersama sama membantu
melakukan pencucian uang” sebagaiman diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal
10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (dakwaan
alternatif kedua);
– menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Stefanus Richard, Roby Setiadi,
Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian berupa Pidana Penjara
masing-masing 2 tahun penjara dipotong dengan masa tahanan yang sudah
dilalui oleh para Terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap
ditahan;
– Menjatuhkan Pidana denda kepada masing-masing Terdakwa sebesar 2
Milyar Rupiah dengan ketentuan apabila tidak dilaksanakan diganti dengan
pidana kurungan 1 tahun;
– Menetapkan barang bukti berupa Nomor 303 (terlampir dalam tuntutan)
dirampas untuk negara dan selanjutnya akan dilelang, hasilnya akan
dikembalikan kepada para Korban melalui Asosiasi;
– menetapkan barang bukti nomor 304 sampai 361 (terlampir dalam
tuntutan) dikembalikan kepada korban secara proporsional melalui
assosiasi;
– menetapkan barang bukti nomor 302 (terlampir dalam tuntutan) dirampas
untuk negara selanjutnya akan dilakukan pelelangan dan hasilnya akan
dikembalikan kepada korban melalui Asosiasi;
– Membebankan kepada terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-
Bapak Haji Ssi dan Bapak Hd yang menderita kerugian dari DNA pro ini
menyampaikan, ” semoga warga masyarakat jangan mudah tergiur dalam
menanamkan uangnya di investasi seperti DNA PRO ini yang menyebabkan
banyak korbannya”.
” kami para korban sangat yakin dan percaya Majelis Hakim Yang
Mulia akan memutuskan dengan hati nurani sehingga aset dan dana yang
disita bisa dikembalikan ke korban dan kami sebagai korban DNA Pro
berharap keadilan dan mendapatkan kembali apa yang telah kami
investasikan di DNA Pro ini”, pungkas Hd yang di dampingi. Bapak Ssi
dengan wajah penuh kesedihan.
Martika Edison , SILIWANGI NEWS.







Komentar