oleh

Dalam Rangka Adanya Pemulihan Dan Peningkatan Perekonomian Masyarakat,Bupati Bandung Tetapkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Penghapusan Pajak Sanksi Denda Pajak Daerah

banner 468x60

Bandung, Sundapos- Insentif Penghapusan Pajak Sangsi denda pajak daerah melalui peraturan Bupati bandung (Perbub) Bandung yang Berlaku mulai 1 april 2022 hingga 30 juni 2022, Dadang supriatna Bupati kabupaten Bandung dalam rangka ada nya pemulihan dan peningkatan perekonomian masyarakat, geliat perekonomian masyarkat ini bisa terlaksana dengan berbagai stimulan salah satunya melalui insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Erwan Kusuma Hermawan S,Sos. Melalui Bidang Pajak 1,BAPENDA Kabupaten Bandung menginformasikan tentang Pemberian pajak insentif daerah di kabupaten Bandung masa pandemi covid 19 tahun 2022 yang (Ditetapkan dalam peraturan Bupati nomor 54 Tahun 2022)

banner 336x280

1. Penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari tahun pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2021, dengan ketentuan mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi dengan:

a. Surat kuasa apabila dikuasakan
b. Surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan apabila sudah dihapuskan sanksi
administrasi/denda
c. SPPT PBB- P2
d. Fotocopy kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sejenis, dan:
e. Materai Rp 10.000 ( 2 Buah )

2 . Penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir dan pajak air tanah dari masa pajak bulan Januari 2008 sampai dengan masa pajak bulan November 2021, dengan ketentuan mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi dengan:

a. Surat kuasa apabila dikuasakan
b. Surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan apabila sudah dihapuskan sanksi
administrasi/denda
c. Surat tagihan pajak daerah atau daftar piutang pajak:
d. Fotocopy kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sejenis, dan:
e. Materai Rp 10.000 ( 2 Buah )

PERMOHONAN DAPAT DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG DATANG KE KANTOR BAPENDA KABUPATEN BANDUNG.

Informasi Lebih lanjut

1. Susy Yuswartika S.E.M.Si : WA 0852 2050 8499
2. Karmawan Ramdani S.Ip : WA 0812 2031 0990
3. Norman Yaredeta S.E : WA 0812 1425 354

KEBIJAKAN INI BERLAKU MULAI TANGGAL 1 APRIL 2022 SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2022 ( Red )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *