oleh

Ini Jenis Pajak Dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 289 Tahun 2023 tentang Tata cara Pemungutan Pajak Dan Penghitungan Pajak Reklame

-Berita-4 Dilihat

 

v:* {behavior:url(#default#VML);}
o:* {behavior:url(#default#VML);}
w:* {behavior:url(#default#VML);}
.shape {behavior:url(#default#VML);}

Normal
0
false

false
false
false

EN-ID
X-NONE
X-NONE

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}

Bandung, Sundapos. Com – Pemerintah Kabupaten Kabupaten
Bandung terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dalam upaya meningkatkan
pendapatan asli daerah (PAD).  Salah
satunya adalah dengan menerapkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 289 Tahun 2023
tentang Tata cara Pemungutan Pajak  Terdiridaerah, yang di tetapkan pada Tanggal
29 Desember 2023 lalu. 

 

Untuk Di ketahui Umum dalam Peraturan Bupati Bandung nomor 289
Tahun 2023 ini  dalam

 Bab I  ketentuan Umum  Pasal 2 Jenis Pajak Terdiri Atas ;

a.PBB-P2

b.BPHTB

c.PBJT atas :

1. Makanan dan / atau minuman

2.
tenaga listrik

3.
jasa perhotelan

4.
jasa parkir: dan

5.
Jasa kesenian dan hiburan:

d. 
Pajak Reklame

e.PAT

f.Pajak MBLB

g.Opsen PKB:dan

h.Opsen BBNKB

2. Jenis pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat satu(1) Yang dipungut berdasarkan penetapan bupati terdiri
atas:

a.PBB-P2

b.Pajak Reklame

c.PAT

d.opsen PKB dan

e.opsen BBNKB.

3. Jenis pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat satu (1) yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh
wajib pajak terdiri atas:

a.BPHTB

b.PBJT atas

1. makanan dan / atau minuman

2.
tenaga listrik

3.
jasa perhotelan

4.
jasa parkir dan

5.
Jasa kesenian dan hiburan

c. Pajak MBLB

Dalam Lampiran Peraturan Bupati 289 Tahun 2023 tentang Tata
cara Pemungutan Pajak pajak daerah

 B perhitungan pajak
reklame

1. objek pajak reklame adalah semua penyelenggara reklame
meliputi:

a. Reklame papan / Billboard / videotrin/Megatron yakni
reklame yang terbuat dari papan kayu, colibrite,vinil termasuk seng atau bahan
lain yang sejenis di pasang pada bangunan, halaman, di bahu jalan / Brem, media
jalan jembatan Penyebrangan orang Bandung jalan shelter bus, pos jaga dan
pengaturan(Pos Gatur)  Dan titik lokasi
yang sesuai dengan ketentuan.

b. Reklame kain yakni reklame yang diselenggarakan dengan
menggunakan bahan kain plastik atau bahan lain yang sejenisnya:

c. reklame melekat/ Stiker yakni reklame yang berbentuk
lembaran lepas, Dilepaskan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta
ditempelkan diletakkan dipasang, digantungkan pada suatu benda lainnya

 

d. Reklame selebaran yakni reklame berbentuk lembaran lepas,
diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan
ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada
suatu benda lain

e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan yakni reklame
yang ditempelkan atau dilekatkan pada kendaraan

 

f. reklame udara yakni reklame yang diselenggarakan di udara
dengan menggunakan gas / balon, pesawat atau alat lainnya yang sejenis nya

 

g. reklame Apung

 

h. Reklame film / selain yakni reklame yang diselenggarakan
dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, ataupun bahan bahan
lainnya yang sejenis , Sebagai alat diproyeksikan dan / atau diperagakan pada
layar atau benda lain yang sejenisnya: dan

 

i. Reklame peragaan yakni reklame yang diselenggarakan
dengan cara memperagakan, mereka mempertontonkan suatu barang dengan atau tanpa
disertai suara.

2. Subjek pajak 
reklame adalah orang pribadi Atau badan yang menggunakan Reklame.

3.
wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan
reklame

4.
dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame (NSR)

5.
Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga nilai sewa reklame
ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.

6.
dalam hal krama diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan
memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu
penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.

7.
Dalam hal nilai sewa reklame tidak diketahui dan atau dianggap tidak wajar
nilai sewa reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor jenis bahan yang
digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan,
jumlah dan ukuran media reklame.

8. besaran pokok pajak reklame yang ter utang dihitung
dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak reklame dengan tarif pajak reklame

9.
saat terutang pajak reklame ditetapkan pada saat terjadi penyelenggaraan
reklame

10.
wilayah pemungutan pajak reklame yang terhutang merupakan wilayah daerah tempat
penyelenggaraan reklame

11.
khusus untuk reklame berjalan di wilayah pungutan pajak reklame yang terutang
adalah wilayah daerah tempat usaha penyelenggaraan reklame terdaftar

12.
Nilai sewa reklame dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak reklame (NJOPR)
Ditambah nilai strategis pemasangan reklame (NSPR), dengan bentuk rumus
perhitungan sebagai berikut:  (NSR =
NJOPR + NSPR )

13. Nilai jual objek pajak reklame (NJOPR) meliputi dua
unsur, yaitu:

a. jenis reklame

b. nilai luas reklame

 

Berikut daftar nilai (NJOPR) berdasarkan tiga kategori
sesuai jenis reklame:

 

 

 

14. Komponen penentu nilai strategis pemasangan reklame
(NSPR) meliputi nilai fungsi jalan dan nilai fungsi sudut pandang sebagai
berikut:

a. Nilai fungsi jalan:

Nilai fungsi jalan / klasifikasi jalan adalah jalan raya yang
secara pengelolaan nya dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Bandung,
pemerintah provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat serta Jasamarga sebagai
berikut:


b. Nilai fungsi sudut panjang sebagai berikut:

Sudut pandang reklame adalah arah ada penyelenggara reklame
atau sejumlah arah penyelenggara reklame tersebut dapat dipandang. Sudut
pandang dibedakan berdasarkan jumlah arah lalu lintas Disekitar lokasi reklame
salah satunya dapat ditentukan dari persimpangan lima, persimpangan empat dan
lainnya. sudut pandang terbagi atas:>4 arah, 4 arah, 3 arah, 1 arah, dalam
ruang, berjalan, Megatron dan jembatan Penyebrangan orang (JPO) atau bando
jalan

1. Sudut pandang  satu
arah :


Reklame yang dapat dilihat / mampu ditangkap bila pengunjung
masuk dalam kawasan tersebut. Misal: reklame nama tokoh yang lokasinya di dalam
sebuah kompleks pertokoan atau ruko:

Reklame diletakkan di sekitar jalan yang harus lalulintasnya
satu arah

2. Sudut pandang dua arah:

Jumlah sudut pandang dikategorikan dua arah apabila reklame
the letakkan di sekitar jalan yang jumlah arah atau Jalur lalulintasnya 2 arah
Atau reklame yang berada pada pertigaan atau simpang tiga, batas area pertigaan
adalah 75 (tujuh puluh lima) meter


3. sudut pandang tiga arah:

Jumlah sudut pandang dikategorikan tiga arah apabila reklame
berada dalam area perempatan atau simpang empat. Batas area perempatan adalah
75 (Tujuh puluh Lima) Meter


4. Sudut pandang empat arah:

Jumlah sudut pandang dikategorikan empat arah apabila
reklame berada area perlimaan atau simpang Lima. Batas area perlimaan adalah
75(Tujuh Puluh Lima ) Meter


Nilai fungsi sebagai berikut:


C. Rumus perhitungan Pajak reklame


 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *