Bandung, Sundapos.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melaksanakan program insentif pajak daerah yang sudah bisa dilaksanakan mulai 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023.
Realisasi
program ini berdasarkan pada Peraturan Bupati Bandung Nomor 57 Tahun
2023 per 11 Mei 2023 tentang Insentif Pajak Daerah untuk pemulihan
ekonomi sebagai dampak pascapandemi Corona Virus Disease (Covid) 2019
tahun 2023.
Berikut isi Peraturan Bupati bandung nomor 57 Tahun 2023 :
Tentang
Insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemi coronavirus disease 2019 tahun 2023
Bupati Bandung,
b. Bawa sampai saat ini dampak dari pandemi Corona virus disease 2019 masih cukup terasa, serta diikuti juga kekhawatiran atas dampak dari perang Rusia Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga energi hingga suku bunga acuan di berbagai negara sehingga dapat mempengaruhi stabilitas dan produktivitas perekonomian masyarakat Kabupaten Bandung.
c. Bahwa untuk menjaga stabilitas dan produktivitas perekonomian para wajib pajak, pemerintahan daerah memberikan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif/denda pajak;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemi Corona virus disease 2019 tahun 2023;
Mengingat: 1. Undang-undang nomor 14 tahun 1950 tentang pemerintah daerah kabupaten Bandung dalam lingkung Provinsi Jawa Barat (berita negara tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 4 tahun 1968 tentang pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah undang-undang nomor 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat ( lembaran negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 31, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 2851)
3. Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi coronavirus disease 2019 (covid 19 ) dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang,(lembaran negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 134, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah ( lembaran negara Republik Indonesia tahun 2019 nomor 42, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan menteri Dalam negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah ( berita negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 1781);
7. Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah (lembaran daerah kabupaten Bandung tahun 2011 nomor) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah kabupaten Bandung nomor 17 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah ( lembaran daerah kabupaten Bandung tahun 2017 nomor 17)
Memutuskan
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2. Bupati adalah Bupati Bandung.
3. Pemerintah daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggara urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
5. Badan pendapatan daerah yang selanjutnya disebut bapenda adalah perangkat daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah.
6.pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib pajak kepala daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang yang tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
8. Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
9. Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
10. Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
11. Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
12. Pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan
14. Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan garis miring atau pemanfaatan air tanah.
15. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayaran, pemotongan pajak dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
16. Ajak adalah jangka waktu 1(Satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3(tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
17. Surat tagihan pajak daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
18. Surat pemberitahuan pajak terhutang yang selanjutnya disingkat SSPT adalah surat yang digunakan oleh pemerintah daerah baik secara fisik maupun digital untuk memberitahukan besarannya pajak terutang kepada wajib pajak.
INSENTIF PAJAK
Bagian kesatu
Umum
(2) insentif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penghapusan sanksi/denda.
(3) objek pajak yang diberikan insentif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.PBB-P2
b. Pajak hotel;
c. Pajak restoran;
d. Pajak hiburan;
e. pajak reklame;
f. Pajak mineral bukan logam dan batuan;
g. Pajak parkir; dan
PBB-P2
Pasal 3
(2).PBB-P2 terdiri dari buku 1, buku II, Buku III, Buku IV dan Buku V .
(3) PBB-P2 dalam buku I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya sebesar lebih kecil atau sama dengan Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) .
(4).PBB-P2 Dalam Buku II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp. 100.000 ( Seratus ribu rupiah) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp. 500.000( Lima Ratus Ribu Rupiah) .
(5) PBB-P2 Dalam Buku III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp.500.000(lima ratus ribu rupiah) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp.2.000.000( Dua juta rupiah) .
(6). PBB-P2 dalam Buku IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp.2.000.000(dua juta
rupiah) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp.5.000.000(Lima juta rupiah) .
(7) PBB-P2 dalam buku V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp.5.000.000(lima juta rupiah) .
(2) insentif PBB-P2 diberikan secara jabatan melalui sistem informasi PBB-P2 (pbb-online & e-pbb.id) tanpa diterbitkan keputusan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB-P2.
(2) berdasarkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanksi administratif/denda PBB-P2 dihapus secara otomatis melalui sistem informasi PBB-P2 (pbb-online) tanpa diterbitkan keputusan penghapusan sanksi administrasi atas denda PBB-P2.
(2) berdasarkan pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak, sanksi administratif/denda pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan pajak parkir dan pajak air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus secara otomatis melalui sistem informasi pajak hotel, pajak restoran pajak hiburan pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan pajak parkir dan pajak air tanah (e-pad) tanpa diterbitkan keputusan penghapusan sanksi administratif atas denda pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir dan pajak air tanah.
BATAS WAKTU PELAKSANAAN
Pasal 7
(2) dalam hal wajib pajak tidak membayar pajak dalam batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) insentif pajak tidak dapat diberikan.
PELAPORAN
a. Uraian mengenai pelaksanaan kebijakan pengurangan sanksi administratif, permasalahan yang dihadapi dan langkah penanganannya;
b. Rekapitulasi data, yang berisi antara lain:
1. Tahun pajak;
2. Nomor objek pajak;
3. Nilai jumlah pokok ketetapan;
4. Jumlah besaran sanksi administratif yang ditetapkan; dan
5. Jumlah besaran sanksi administrasi yang dihapuskan.
(3) berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala bapenda menugaskan bendahara penerimaan pada bapena untuk menyesuaikan jumlah penerimaan dan jumlah piutang pajak.
(2) laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan rekapitulasi data sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf b.
JATUH TEMPO PEMBAYARAN
pasal 10
(2) pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran sanksi administratif/denda kembali ketetapan semula.
KETENTUAN PENUTUP
pasal 11
Ditetapkan di Soreang pada tanggal 11 Mei 2023 Bupati Bandung Muhammad Dadang Supriatna
Diundangkan di Soreang pada tanggal 11 Mei 2023 Sekretaris Daerah Cakra Amiyana
BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2023 NOMOR 57. (red)


.jpeg)






Komentar