resmi membatalkan rotasi mutasi atau Pelantikan 360 ASN di lingkungan
Pemkab Bandung yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu. Hal tersebut
dilakukan atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Tjakra Amiyana mengatakan pembatalan
pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor
100.2.1.3/1575/SJ/29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah yang
melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.
“Ya betul, Pak
Bupati resmi membatalkan pelantikan ASN Pemkab Bandung yang digelar pada
22 Maret 2024 lalu. Hal itu sesuai arahan dan Surat Edaran Mendagri dan
UU 10 Tahun 2016. Ini bentuk kepatuhan Pak Bupati terhadap surat edaran
dan UU tersebut,” ujar Sekda di Kompleks Pemkab Bandung, Kamis
(18/4/2024).
Dijelaskan Sekda Tjakra Amiyana, UU Nomor 10 Tahun
201 mengamanatkan bahwa kepala daerah tidak boleh melaksanakan rotasi
mutasi atau melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan
calon bupati kecuali atas seizin Mendagri.
“Sekali lagi ini
mencerminkan kepatuhan Pak Bupati Bandung terhadap aturan tersebut. Jadi
esensi aturan ini sebenarnya bukan tidak boleh, tapi mengatur. Boleh
dipindahkan, tapi harus atas persetujuan Mendagri. Jadi Pak Bupati ikut
arahan Mendagri,” tuturnya.
Dengan adanya pembatalan Pelantikan
22 Maret 2024 ini, lanjut dia, maka sebanyak 360 ASN yang telah
dilantik, akan kembali menempati jabatan semula sebelum mereka dilantik
dan menempati jabatan baru.
Sekda meyakini pembatalan hasil
Pelantikan 360 ASN pada 22 Maret 2024 tidak akan mengganggu jalannya
roda organisasi di lingkungan Pemkab Bandung. Terlebih, para ASN pun
sangat memahami bahwa mereka sebagai abdi negara harus siap ditempatkan
di mana pun dan di posisi mana pun.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hari ini,” ungkapnya.
Sementara
itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna juga mengamini pernyataan Sekda
Tjakra Amiyana tersebut. Ka DS, sapaan akrabnya menegaskan bahwa
Pelantikan ASN pada 22 Maret lalu resmi dibatalkan.
“Ya
Pelantikan 22 Maret lalu saya batalkan setelah saya melakukan koordinasi
serta konsultasi dengan Kemendagri. Saya sekarang masih di Kemendagri,”
jelas Kang DS saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis sore.(**)








Komentar