oleh

Tia Fitriani Anggota DPRD Fraksi NasDem Sebarluaskan Perda No 1 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 12 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat.

banner 468x60

 


banner 336x280

Bandung, Sundapos.com – Permasalahan sampah dari dulu hingga sekarang masih menjadi pekerjaan
rumah yang belum tuntas ditangani dari hulu hingga hilir. Dimana
keberadaannya, sampah menjadi salah satu permasalahan yang sangat serius
yang dihadapi di perkampungan maupun di kota.

Strategi pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan khususnya
dalam sektor persampahan adalah pengelolaan sampah dengan metode 3R
(Reduce, Reus, Recycle).

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra Hj Tia Fitriani Komisi III dari
Fraksi Nasdem menjadi inisiator dalam penanganan sampah dengan tak
henti-hentinya mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang
pengelolaan sampah.

Kali ini, legislator Nasdem Tia Fitriani mensosialisasikan Perda
tentang pengelolaan sampah terutama sampah komunal di Kampung Cidura
Desa Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung Jawa Barat, Jumat
22 Nopember 2024.

“Jadi bagaimana Kita menjelaskan kepada masyarakat pengelolaan sampah
secara mandiri, sebenarnya tidak langsung pengelolaan, tapi bagaimana
masyarakat itu harusnya menjaga agar sampah itu tidak terus meningkat.”

 
“Saya dengan komunitas zero waste itu bagaimana setiap orang bisa
melakukan gaya hidup dengan sampah atau zero waste life style, karena
dengan cara ini masyarakat bisa merubah paradigma terkait dengan
sampah,” ungkapnya.

Tia menekankan, pentingnya menyelesaikan permasalahan sampah ini,
akan tetapi masyarakat secara umum belum mengetahui bagaimana mengelola
sampah dengan baik terutama di lingkungan keluarga.

“Perlunya sosialisasi seperti ini memberikan edukasi kepada
masyarakat bagaimana pengelolaan sampah di tingkat terkecil saja dulu
lingkungan keluarga, RT, dan RW, agar tidak menghasilkan sampah yang
setiap hari semakin banyak tanpa memikirkan dampak akibatnya,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian sampah ini harus dirubah, yang awalnya pola
sentralisasi semua menggunung di TPA, sekarang harus diselesaikan di
sumbernya.

“Polanya harus dirubah sentralisasi dari sumbernya dimulai dari rumah
atau RT RW nya, Nah itu perlu edukasi dan partisipasi dari masyarakat
yang kuat, tapi perlu juga dukungan dari pemerintah yaitu penegakan,
pelaksanaan dari kebijakan -kebijakan yang sudah mereka buat dari mulai
undang-undang, Perda, sampai surat instruksi Bupati,”bebernya.

“Nah ini harus didorong yang kuat bahwa desa juga berkewajiban untuk
pengelolaan sampah jangan sampai permasalahan sampah ini tidak kunjung
selesai,”katanya.

Ditambahkan Anggota DPRD Jabar Tia Fitriani , sebenarnya regulasi
tentang pengelolaan sampah, DPRD Jabar sudah memutuskan Perda DPRD Jabar
nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 12
tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat.

“Jadi sebenarnya sudah dua kali mengalami perubahan Perda pengelolaan
sampah ini, pertama Perda nomor 12 tahun 2010 dirubah dengan Perda
nomer 1 tahun 2016,” tuturnya.

Terkait persoalan sampah, imbuhnya, ini sebenarnya menjadi tanggung
jawab semua pihak, karena produksi sampah itu diakibatkan laju
pertumbuhan penduduk.

“Persoalan sampah ini jadi tanggung jawab kita semua, jadi harus
merubah mainset gaya hidup masyarakat, nah pola inilah yang harus
dirubah agar tidak menghasilkan sampah yang banyak, contohnya membeli
makanan atau minuman yang dikemas, sampah itu harus dikelola dengan baik
agar tidak menjadi sesuatu yang tentunya berdampak pada masyarakat itu
sendiri,”imbuhnya.

Edukasi pengelolaan sampah ini harus terus dilakukan, masyarakat jadi
tahu bagaimana mengelola sampah organik dan anorganik untuk mengurangi
meningkatnya produksi sampah di lingkungan.

“Pemerintah dan masyarakat mempunyai kewajiban untuk mengatasi
permasalah sampah, jika ini dilakukan, Insya Alloh akan mengurangi
jumlah produksi sampah yang semakin hari semakin tidak terkendali,”
pungkasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *