Normal
0
false
false
false
EN-ID
X-NONE
X-NONE
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}
Bandung, Sundapos.com – sosialisasi perda atau Penyebarluasan Peraturan Daerah, merupakan bagian dari Tugas dan Fungsi
anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, kali ini Doktor randa hajah Tia Fitriani
Anggota DPRD Jawa barat Fraksi NasDem Daerah Pemilihan Kabupaten bandung,
Pada Hari jumat
1/12/2023 di Gedung Serbaguna Desa Serang Mekar Kecamatan Ciparay Tia Fitriani sosialisasikan Perda nomor
2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal
Daerah Provinsi Jawa Barat
Pada kegiatan tersebut hadir pula kepala desa Serangmekar,
Asep Taofik selaku tuan rumah, para kepala desa se kecamatan Ciparay, tokoh masyarakat,
pemuda, agama, kader PKK & posyandu serta para simpatisan Dulur Satia, para
korcam, Struktur partai Nasdem setempat, kordes serta warga masyarakat.
Tia Fitriani memaparkan bahwa Perda ini bertujuan untuk
melindungi pekerja migran dengan ditopang oleh ketentuan perundang-undangan.
“Tujuan
perda ini untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran
Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa,
korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat
manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia” jelasnya.
Dalam
pelaksanaannya, ketenagakerjaan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat
penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan.
“Pembangunan
ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga
kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik
materiil maupun spiritual”. Katanya.
Di Jawa
Barat, peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja terus
dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi
antardaerah. Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan yang
sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumber
daya manusia.
“Selain
itu, diselaraskan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan
pelindungan pekerja migran Indonesia.”
Perda No 2
Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal
Daerah Provinsi Jawa Barat ini berisi 17 Bab, 42 Pasal, 94 Ayat dan sebagai
tindaklanjut 3 (tiga) Peraturan Gubernur dan 2 (dua) Keputusan Gubernur Jawa
Barat.[R]







Komentar