Bandung, Sundapos.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Nasdem Dra.Hj.Tia Fitriani
menilai bahwa saat ini masyarakat masih banyak tidak mengerti mana hak
dan kewajiban soal bagaimana mengelola lingkungan.
Hal tersebut dikatakan Tia Fitriani melaksanakan Sosialisasi
Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5
Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Kp.Rancakembang
Desa Banyusari Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, Jum’at 13 Desember
2024.
Hadir pada kesempatan kali ini anggota Dewan provinsi Jawa Barat Dra.
Hj. Tia Fitriani Dari Dapil kab.Bandung Fraksi Nasdem, Kepala Desa
Banyusari H. Didin Dino, Dulur Satia serta masyarakat yang diundang pada
kegiatan penyebarluasan peraturan daerah.
“Sekarang ini masyarakat tidak memperhatikan kaidah lingkungan,
katakanlah membuang sampah seenaknya ke sungai. Kalau sudah bencana baru
ramai, kerusakan lingkungan. Nah untuk itu kami sosialisasikan perda
ini, “jelas Tia Fitriani.
Ya tentu saya berharap, hak dan kewajiban mereka terhadap lingkungan
harus ditingkatkan, jangan sampai apa yang dilakukannya merugikan
masyarakat lain.
Ditambahkan Tia Fitriani, selain itu, perda ini mengatur bagaimana
pemanfaatan sebuah kawasan menjadi salah satu pendorong kegiatan seperti
pariwisata untuk mendongkrak ekonomi tetapi tidak harus merusak
lingkungan. “Prinsipnya lingkungan sebuah kawasan harus tetap lestari
dan harus dijaga meskipun ada kegiatan ekonomi ”.
Diketahui, Jasa lingkungan hidup berasal dari Kawasan atau lahan yang
ada di provinsi Jawa Barat meliputi sumber daya air,karbon, keindahan
alam dan keanekaragaman hayati.
Diharapkan dengan diadakannya Penyebarluasan peraturan daerah Perda
nomor 5 Tahun 2015 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup ini
masyarakat bisa mengerti dan memahami tentang perda tersebut, yang
terpenting adalah masyarakat bisa menjaga dan memelihara lingkungan.










Komentar