![]() |
Bandung, Sundapos.com – Dra. Hj. Tia Fitriani anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dapil
kab.Bandung dari fraksi Nasdem mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah
(Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan
Ekonomi Kreatif di Desa Lagadar Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung,
Selasa 25 Maret 2025.
Hadir pada kesempatan kali ini Dra. Hj. Tia Fitriani anggota DPRD
Provinsi Jawa Barat , Kepala desa Lagadar Asep Jaelani, kader PKK,
Rt/Rw, tokoh agama, tokoh masyarakat serta para tamu undangan lainnya.
Pada sambutannya Tia Fitriani mengucapkan terima kasih kepada bapak
ibu semua yang telah berkenan hadir dalam acara penyebarluasan peraturan
daerah Nomor 15 Tahun 2017 Tentang pengembangan Ekonomi kreatif.
Kegiatan ini bertujuan dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat
mengenai pentingnya ekonomi kreatif untuk pengembangan daerah, Anggota
DPRD Provinsi Jawa Barat, Tia Fitriani menggelar sosialisasi Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ekonomi Kreatif di desa
Lagadar.
Sosialisasi ini, kata anggota dewan dari Fraksi Partai NasDem ini,
menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran dan partisipasi
masyarakat dalam memanfaatkan potensi ekonomi kreatif yang dimiliki
daerah.
“Dalam peraturan daerah, terdapat tantangan dalam perencanaan dan
pendataan. Semua ini perlu direncanakan dan dicatat dengan baik agar
suatu wilayah dapat berkembang menjadi area yang kreatif,” jelasnya.
Ditambahkan Tia Fitriani “Pengembangan sumber daya manusia yang
terintegrasi dengan ekonomi kreatif sangat penting untuk mengevaluasi
apakah masyarakat memiliki kemampuan berwirausaha, mengingat adanya
bakat dan minat yang mendukung,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pelatihan dan pendidikan menjadi kunci
untuk membangun kapasitas masyarakat dalam berinovasi dan berkreasi.(R)










Komentar