Normal
0
false
false
false
EN-ID
X-NONE
X-NONE
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}
Kab Bandung,Sundapos.com – Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa
Barat Dra. Hj. Tia Fitriani Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Bandung
melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa
Barat Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air yang dilaksanakan di Kampung Cijagra desa Bojongsoang kecamatan
Bojongsoang Kabupaten Bandung, Senin (6/5/2024).
pentingnya peran masyarakat dalam pengelolaan air di lingkungannya. Ini
merupakan hal yang cukup penting, terutama di wilayah Kabupaten Bandung ini
yang terbelah aliran sungainya yakni sungai Citarum
Antusias Ratusan warga masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut
mendapatkan pencerahan tentang Perda Pengelolaan Air.
Tia Fitriani pada Kesempatan Ini menyampaikan hal yang melatarbelakangi
perda ini adalah bahwa Air merupakan sumber daya alam yang sangat dibutuhkan
manusia untuk memenuhi segala aspek kehidupan. Air menjadi kebutuhan utama yang
sangat diperlukan manusia. Kualitas air yang semakin buruk menyebabkan tidak
terpenuhinya kebutuhan manusia yang setiap harinya bergantung pada air.
Hal tersebut dibuktikan dengan semakin banyaknya ditemukan sungai dengan
warna air yang tidak jernih dan terdapat banyak sampah serta limbah yang
mengapung juga limbah industri atau pabrik, penyelenggaraan Pengelolaan
Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air menjadi hal yang sangat penting
untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Ruang lingkup pengelolaan kualitas air meliputi kegiatan: penyusunan
rencana pendayagunaan air, penetapan klasifikasi mutu air, penetapan kriteria
mutu air, penetapan baku mutu air, penetapan status mutu air, penetapan baku
mutu air sasaran, pengujian kualitas air,” jelasnya.
Pentingnya peran serta masyarakat, peran masyarakat atau badan sangat
diharapkan untuk mengatasi krisis air yang terjadi. Krisis air bukan hanya
masalah kuantitas air saja melainkan kualitas air untuk dikomsumsi.
Kesadaran masyarakat untuk tidak mencemari sumber-sumber air perlu
ditingkatkan. dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan
perundangundangan yang berlaku, mampu memberikan saran, pendapat, penyampaian
informasi kepada pejabat yang berwenang serta kegiatan pelestarian kualitas air
dan pengendalian pencemaran air pada sumber air.
Masih kata Tia Fitriani, “Saya berharap kualitas air di kabupaten
Bandung ini terus semakin membaik, karena sampai saat ini untuk limbah pabrik
atau industri itu masih belum bisa diminimalisir dan ini yang harus kita
perhatikan semua, semoga kedepannya dengan kita kawal dan awasi bersama sama
agar hal tersebut bisa kita perbaiki sehingga nanti Kabupaten Bandung mempunyai
air dan sungai yang bersih dan juga bisa menjadi tempat rekreasi sungai yang
menarik”,tuturnya.[R]









Komentar