oleh

Tia Fitriani Di Kampung Pakar Barat Ciburial Gelar Penyebarluasan Perda nomor 3 tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak

-Berita-4 Dilihat

 

Normal
0

false
false
false

EN-ID
X-NONE
X-NONE

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}

Kab Bandung, Sundapos.com – Sosialisasi atau Penyebarluasan
Peraturan Daerah yaitu peraturan “Perlindungan Anak ” Perda provinsi nomor 3
tahun 2021, dilaksanakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi
Nasdem Dra. Hj. Tia Fitriani, di Kampung Pakar Barat Desa Ciburial Kec Cimenyan
RT 3 RW 7, Kabupaten Bandung, Jumat (3/5/2024).

Tia Fitriani pada pemaparanya mengatakan tujuan dari Penyebarluasan peraturan
daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami

Sosialisasi Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dimana Perda ini di bentuk dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang
sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan
perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.

Yang dimaksud dengan Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan
diskriminasi.

Anak perlu perlindungan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, beraklak mulia.

Dikatakan Tia Fitriani Hak setiap anak harus dijungjung tinggi sebagai
mana yang termuat dalam UUD RI tahun 1945 dan Konvensi PBB, Namun demikian,
fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi seperti anak
telantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, dan lain lain,
Penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk
menjamin anak agar dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan suportif

“Untuk itu kami mengsosialisasikan peraturan perlindungan anak ini agar
bapak dan ibu sekalian dapat mengerti akan hak anak untuk mendapatkan
perlindungan khususnya dari para orang tua”,terangnya.[R]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *