Normal
0
false
false
false
EN-ID
X-NONE
X-NONE
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}
Bandung,
Sundapos.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi NasDem daerah pemilihan kabupaten Bandung
Dra.Hj.Tia Fitriani, Laksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan
Perlindungan Perempuan di GOR Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek Kabupaten
Bandung, Jumat (3/11/2023).
Dra.Hj. Tia
Fitriani menyampaikan tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini adalah
agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu perda Pemberdayaan dan
Perlindungan Perempuan, Perda provinsi nomor 12 tahun 2023.
Dalam kegiatan
tersebut hadir Kepala desa Linggar,
kepala desa Sangyang, kades Bojongloa yang diwakili sekdes, tokoh masyarakat,
para ketua RT, RW, tokoh pemuda, para kader PKK dan Posyandu, serta para
simpatisan Dulur Satia, para korcam, struktur partai Nasdem, kordes Relawan
Dulur satia, serta warga masyarakat Desa
Bojongloa.
Legislator Partai NasDem Tia Fitriani Menyampaikan Tujuan Dari Penyebarluasan Peraturan daerah ini adalah agar masyarakat Mengetahui dan memahami sepenuhnya apa itu perda nomor 12 tahun 2023 tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan
Tia
Fitriani memaparkan, berikut hal-hal penting yang harus diperhatikan pada Perda
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yaitu:
Ketidakadilan
gender berupa marginalisasi, subordinasi, stereotype, kekerasan, beban kerja
timpang, sosialisasi ideologi nilai gender, menimpa perempuan lintas kelas,
pendidikan, etnis, agama, kondisi sosial ekonomi.
Oleh
sebab itu pemberdayaan perempuan menjadi penting. Kebijakan terkait
perlindungan dan pemberdayaan perempuan adalah dua hal yang tidak dapat
dipisahkan
Pemberdayaan
& Pelindungan Perempuan, Keterkaitan antara moralitas, norma sosial budaya
dan ketidak adilan gender sehingga diperlukan kebijakan pelindungan dan
pemberdayaan perempuan yang menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia
“Tujuan
Pemberdayaan Perempuan adalah Meningkatkan kemampuan kaum perempuan untuk
melibatkan diri dalam program pembangunan, sebagai partisipasi aktif (subjek)
agar tidak sekedar menjadi objek pembagunan seperti yang terjadi selama ini.
Meningkatkan kepemimpinan, kemampuan kaum perempuan dalam untuk meningkatkan
posisi tawar-menawar dan keterlibatan dalam setiap pembangunan baik sebagai
perencana, pelaksana, maupun melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan.
Meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam mengelola usaha skala rumah tangga,
industri kecil maupun industri besar.
Pelindungan
Perempuan Pelindungan adalah suatu
bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat
keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental kepada korban
atau saksi dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun yang
diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penentuan dan atas pemeriksaan
di sidang pengadilan.
Pelindungan perempuan adalah segala
upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam
pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian
yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.










Komentar