![]() |
Bandung, Sundapos.com – Pada titik ke 6 Reses II Tahun Sidang 2024 – 2025 Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Nasdem Dra. Hj.
Tia Fitriani juga sekaligus
Sosialisasi UU.No.35 Tahun 2009.Tentang Bahaya penyalahgunaan Narkoba di
Kampung Bojong Bubu Desa Padamukti Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten
Bandung, Selasa (11/03/2025).
Kegiatan
Reses Tersebut di hadiri berbagai unsur dan Tokoh Masyarakat, Tokoh
Pemuda, Warga Padamukti dan Relawan Dulur Setia Se Kecamatan
Solokanjeruk.
Selain
menyerap aspirasi masyarakat, Tia Fitriani Ketua DPD FPPI ( Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia ) Jawa Barat Juga mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan
penggunaan Narkoba .
Narkoba
bisa berakibat pada kecanduan dan juga sejumlah dampak buruk pada
kesehatan lainnya. Itulah mengapa pecandu narkoba akan menunjukkan
beberapa ciri-ciri fisik dan mental.
“Beberapa
ciri yang umum misalnya halusinasi, hilang kesadaran, nafsu makan
berkurang dan masih banyak lagi. Mengetahui berbagai ciri-ciri pecandu
narkoba dapat menjadi langkah preventif agar tidak terjadi hal yang
tidak di inginkan”, jelas Tia Fitriani.
“Melalui
Reses II Tahun Sidang 2024 – 2025 ini, selain menyerap aspirasi warga
kecamatan Solokanjeruk kami pun berkewajiban menyampaikan bahaya
pengguna Narkoba sesuai di peraturan Undang – undang Bahaya Pengguna
Narkoba Sesuai UU No. 35 Tahun 2009 mengatur Undang-Undang tentang
Narkotika bertujuan, menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia”,terangnya.
Masih
kata Tia Fitriani, “Mudah-mudahan dengan adanya Reses dan sosialisasi
ini, masyarakat bisa mengawasi dan memberikan pemahaman pada keluarganya
maupun di lingkungan masyarakat terdekatnya tentang bahayanya
penyalahgunaan narkoba, STOP Jauhi Narkoba Itu harapan kami semua”
,Tegasnya.[R]

.jpeg)

.jpeg)












Komentar