oleh

Tia Fitriani Gelar Sosialisasi penyebarluasan Perda Di Desa Nanjung Mekar Rancaekek

-Berita-2 Dilihat

 

Normal
0

false
false
false

EN-ID
X-NONE
X-NONE

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}

Bandung, Sundapos.com – Dra. Hj. Tia Fitriani  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  fraksi Nasdem Dapil Jabar 2 Kabupaten Bandun
menggelar sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah  Perda no. 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat di Gedung aula Desa
Nanjungmekar kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Selasa (21/11/2023).

 

 kegiatan tersebut dihadir
oleh kepala desa Nanjungmekar,  juga
hadir pula kades Linggar, kades Bojongloa, dan kades Sangiang,  para simpatisan relawan Dulur Satia,  Struktural partai Nasdem setempat, dan sekitar
200 orang lebih  warga masyarakat desa nanjung
mekar

Perda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
di Jawa Barat. Yakni, Nomor 23/2012. Perda tersebut disahkan pada 28 Desember
2012. Oleh pemerintah jawa barat

 

Tia Fitriani  menyampaikan tujuan dari keberadaan Perda
Nomor 23/2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jabar
untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup
yang diakibatkan oleh limbah B3.

 

Lebih lanjut Tia Fitriani Anggota DPRD jabar  mengatakan “Bila di biarkan limbah bahan
berbahaya ini bisa merusak keberlangsungan atau kesehatan kita sebagai manusia
dan juga lingkungan hidup yang ada di sekitar kita”ujarnya.

 

Tia Fitriani berharap, sosialisasi Perda Nomor 23/ 2012
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat harus
masif dilakukan. Agar, semua masyarakat jadi lebih memahami perda tersebut
dengan baik.

 

Karena melalui perda ini,  Provinsi Jabar, berusaha melindungi lingkungan
tanah, air, dan udaranya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Tia
Fitriani berharap, semua masyarakat Jabar bisa berperan serta dalam membantu
penegakan perda tentang limbah B3 tersebut.[red]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *