oleh

Tia Fitriani Gelar Sosialisasi Perda No 12 Tahun 2023 di Desa Margamulya

-Berita-1 Dilihat

Bandung, Sundapos.comDra. Hj. Tia Fitriani  Anggota DPRD Jawa Barat Provinsi Jawa Barat
dari fraksi Nasdem Dapil Kabupaten Bandung, Dalam Kegiatan penyebarluasan
Perda Di Desa Margamulya Kecamatan Pasirjambu, Menekankan pentingnya warga
untuk mengetahui produk peraturan daerah yang ada di wilayah.

Pemerintah Provinsi Jawa barat memiliki perhatian cukup besar
pada perempuan. Salah satunya, ditunjukkan dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun
2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

peraturan tentang “Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ”
Perda provinsi nomor 2 tahun 2023, diadakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa
Barat dari fraksi Nasdem Dra. Hj. Tia Fitriani, Kegiatan tersebut berlangsung
di Aula Desa Margamulya Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung,
Selasa
5/12/2023

Tia Fitriani pada kesempatanya menyampaikan tujuan dari
Penyebarluasan peraturan daerah ini, sekaligus memaparkan, berikut hal-hal
penting yang harus diperhatikan pada Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

 merujuk pada isi Perda
tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Jabar, bertujuan
meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, mendorong
kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam mengambil keputusan,
meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengelola perekonomian dan lainnya.
Sejalan dengan pasal tersebut, pemerintah di daerah mempunyai kewajiban untuk
melakukan pembinaan sehingga perempuan dapat berdaya mengembangkan
kompetensinya.

 penguatan kompetensi
juga bisa dilakukan dengan penguatan skull tertentu, bisa saja bagi perempuan
yang tidak bekerja di sektor formal penguatan pelatihan disesuaikan dengan
potensi yang ada di wilayahnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *