Kab Bandung, Sundapos.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari
fraksi Nasdem daerah Pemilihan Kabupaten Bandung, Dra. Hj. Tia Fitriani, laksanakan Kegiatan Sosialisasi atau Penyebarluasan
Peraturan Daerah yaitu peraturan “Perlindungan Anak ” Perda provinsi
nomor 3 tahun 2021, yang berlangsung di
Gedung Taman Baca Masyarakat Desa Arjasari kecamatan Arjasari Kabupaten
Bandung, Senin (25/9/2023).
Pada kegiatan tersebut hadir pula Sekertaris Desa Arjasari Dadang
Ilyas, Sekertaris Camat Arjasari Pahala Tobing, kades Kiangroke,
perwakilan Polsek Pameungpeuk, tokoh masyarakat Arjasari, para ketua RT,
RW Se Arjasari, tokoh pemuda Arjasari serta para simpatisan Dulur
Satia, para korcam, struktur partai Nasdem Arjasari, kordes serta warga
masyarakat.
Tia Fitriani yang didampingi ketua harian Dulur Satia Babeh Toni pada
pemaparanya mengatakan tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini
adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu perda
perlindungan anak.
Yang dimaksud dengan Perlindungan anak adalah segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
tindak kekerasan dan diskriminasi.
Anak perlu perlindungan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak
Indonesia yang berkualitas, beraklak mulia.
Dikatakan Tia Fitriani Hak setiap anak harus dijungjung tinggi
sebagai mana yang termuat dalam UUD RI tahun 1945 dan Konvensi PBB,
untuk itu kami mengsosialisasikan peraturan perlindungan anak ini agar
bapak2 dan ibu2 dapat mengerti akan hak anak untuk mendapatkan
perlindungan khususnya dari para orang tua.
Ada 10 hak anak diantaranya:Hak Mendapatkan Identitas, Hak untuk
Mendapatkan Pendidikan, Hak untuk Bermain, Hak untuk Mendapatkan
Perlindungan, Hak untuk Rekreasi, Hak untuk Mendapatkan Makanan, Hak
untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan dan Hak untuk Mendapatkan Status
Kebangsaan.
Siapa saja yang harus memberikan perlindungan anak, Dalam Pasal
72 Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jelas di
sebutkan bahwa kewajiban perlindungan anak merupakan tanggung jawab
Negara,Pemerintah, Masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Untuk itu
sudah menjadi kewajiban orang tua memberikan perlindungan terhadap anak
agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.(red)









Komentar