oleh

Tia Fitriani Paparkan Materi Tupoksi dan Pengalaman di Legislatif kepada peserta kemah restorasi & Sekolah Caleg NasDem Gelombang 5

-Berita-1 Dilihat


Bandung, Sundapos.com – Di hari ketiga pada gelombang 5 ini Hadir juga Tia FitrianI anggota DPRD Jabar selaku panitia kegiatan sekaligus pemateri pada kali ini, Minggu (4/6/2023).

Kegiatan Kemah Restorasi (Kemros) dan Sekolah Caleg Partai NasDem Gelombang 5 digelar di Bandung, Jawa Barat. Yang dihadiri peserta para caleg DPR RI, DPRD Jabar, DPRD Kabupaten / kota meliputi dapil Jabar 2 (Kabupaten Bandung, Bandung Barat, ) dapil Jabar 8 (Kota Cirebon. Kab Cirebon, Kab Indramayu)


Dra.Hj.Tia Fitriani Dalam pemaparannya kepada para peserta Kemros dan Sekolah Caleg ini, ia menyampaikan tentang tema tupoksi dan pengalaman di legislatif.

“DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota”, katanya.

Lanjut Tia Fitriani, “Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati. Adapun fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan”, ujarnya.

Masih kata Tia, “Di dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. Masa reses adalah masa di mana anggota DPR/DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPR/DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan”,tuturnya.[red]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *