oleh

Tia Fitriani Sebarkan Perda No. 2 Tahun 2021 Pada Masyarakat Desa Pangauban Katapang

-Berita-2 Dilihat


 

Bandung, Sundapos.com – Penyebarluasan peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 oleh anggota dewan
provinsi Jawa Barat dari fraksi Nasdem Dra. Hj Tia Fitriani, kegiatan
tersebut berlangsung dia Aula kantor Desa Pangauban kecamatan Katapang
kabupaten Bandung Jumat 8/12/2023.

Kegiatan Penyebarluasan perda kali ini di ikuti lebih dari 250 orang, yang tentunya di hadiri oleh kepala Desa pangauban, tokoh masyarakat, tokoh agama, para ketua Rw, Rt Tokoh pemuda,  PKK Desa, serta para tamu undangan masyarakat Desa Pangauban kecamatan katapang Kabupaten Bandung.   

Dalam kesempatan tersebut Dra. Hj. Tia Fitriani mengatakan,
Pemerintah Provinsi Jawa Barat ternyata sangat peduli dengan pejerja
migran asal Jawa Barat yang bekerja di luar negeri untuk melindungi
warga masyarakatnya.

Dengan lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang, penyelenggaraan
perlindungab Pekerja Migran Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat,
dalam melindungi pekerja yang ada di luar negeri, ini merupakan sebuah
peetanda nyata dalam melindungi warganya

 

Karena sampai dengan detik ini masih banyak pekerja kita diluar
negeri dipekerjakannya kurang baik oleh negara asing, maka dengan
dikeluarkannya perda ini, warga yang bekerja diluar negeri bisa
terjamin, dan penerintah pun wajib membantu mereka yang bekerja di luar
negeri jika punya masalah.

Untuk itu saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, warga yang
akan bejerja di luar negeri bisa tahu, jangan sampai salah alur/menjadi
korban dari orang – orang yang tidak bertanggung jawab, pungkasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *