Bandung,Sundapos.com– Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dra. Hj.
Tia Fitriani mensosialisasikan Parturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor
14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, kepada warga
masyarakat Desa Bojongsoang Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.
Ratusan
warga diundang di RM Ampera Jl. Terusan Bojongsoang No.15 A,
Bojongsoang, Kec. Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu ( 9 /3/2024).
Tujuan dari sosialisasi ini, kata Tia Fitriani, untuk memberi pemahaman
kepada masyarakat salah satunya warga mempunyai hak untuk mencaapai
kualitas hidup dan kesejahteraan yang baik, dengan pelayanan kesehatan
yang optimal bagi setiap orang melalui pembangunan dan pengembangan
sistem kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
“Perda
kesehatan tersebut Melahirkan Manusia yang berbudaya, berkualitas,
bahagia dan produktif melalui peningkatan pelayanan publik yang
inovatif”,ujarnya.
Lanjut Tia, “Mudah mudahan dengan regulasi
perda kesehatan ini dapat mengatasi segala hal tentang penyelenggaraan
kesehatan di daerah masing masing”.
Dalam
kesempatan itu pula, Tia Fitriani mengingatkan kepada masyarakat yang
menggunakan BPJS kesehatan, jika mendapatkan pelayanan yang tidak wajar,
bisa diadukan, karena pada primsipnya, menggunakan BPJS itu tidak
gratis, tetapi sudah diklaim.
Anggota Fraksi Nasdem Jawa Barat
dari Dapil 2 ini mengaku, sebagai anggota Dewan, dengan timnya siap
membantu jika ada masyarakat yang mendapat keluhan dengan pelayanan
kesehatan.(R)














Komentar