Bandung, Sundapos.com - Koperasi Merah Putih kita ketahui dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesian Prabowo Subianto, No.9/2025. Dalam Inpres tersebut, pemerintah akan membentuk kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan diluncurkan pada tanggal 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Tujuannya, untuk memberdayakan potensi ekonomi warga Desa melalui Usaha Simpan Pinjam, Pertanian, Perdagangan, Memberikan palayanan secara sistematis dan cepat, Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui Koperasi, Modernisasi manajemen sistem perkoperasian, Menekan harga ditingkat konsumen, Meningkatkan harga ditingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik, Menekan pergerakan tengkulak, Memperpendek rantai pasok, Menjadi motor menggerak bagi UMKM, Menekan tingkat kemiskinan ekstrim, serta Menekan Inflasi.
Pada hari rabu 14 Mei 2025 Di Aula Kantor Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot, Resmi menggelar Musyawarah khusus untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Kegiatan ini di hadiri oleh Sekcam Dayeuhkolot, perwakilan Polsek dayeuhkolot, perwakilan Koramil Dayeuhkolot , BPD Desa Citereup, Kepala Desa Citeureup, pendamping desa, serta para undangan warga Desa Citeureup kecamatan dayeuhkolot.
Pada kesempatan ini Entang Kepala Desa Citeureup mengatakan “ hari ini kita Pemdes Citeureup kecamatan Dayeuhkolot Melaksanakan Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Desq merah Putih, alhamdulillah tadi pembukaan berjalan dengan Lancar.” Ujar Kades
Lebih lanjut Entang S Kepala Desa Citeureup Mengatakan “Semoga kedepannya siapa pun yang terpilih Menjadi pengurus Koperasi desa Merah putih, bisa amanah dan bisa menjalankan koperasi sesuai dengan peraturan yang ada “ pungkasnya
0 Komentar