Terbaru

7/recent/ticker-posts

Kabid Disperkimtan Kabupaten Bandung Buka Suara, Dugaan Oknum PNS Mengaku Pemborong Proyek Sumur Bor Dinilai Tak Bisa Dianggap Sepele



Kabupaten Bandung, Sundapos.com  — Polemik dugaan keterlibatan oknum pegawai negeri sipil (PNS) dalam proyek pembangunan sumur dangkal milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026 terus menuai sorotan tajam. Publik menilai persoalan ini tidak cukup dijawab dengan klarifikasi sederhana, sebab menyangkut integritas pengelolaan proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat.

Berdasarkan papan informasi proyek yang telah terpasang di lokasi pekerjaan, proyek pembangunan sumur dangkal tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp106.545.941 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV Rejeki Berkah Abadi dengan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender.

Namun di balik pelaksanaan proyek tersebut, muncul dugaan yang memantik reaksi keras masyarakat. Seorang oknum PNS yang disebut bertugas melakukan monitoring lapangan diduga sempat mengaku sebagai pemborong proyek saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan itu dinilai sangat serius. Sebab seorang ASN yang memiliki fungsi pengawasan seharusnya berdiri netral dan profesional, bukan justru melontarkan ucapan yang mengarah pada dugaan keterlibatan dalam proyek yang diawasi.

Publik mempertanyakan bagaimana pengawasan internal di lingkungan Disperkimtan Kabupaten Bandung berjalan. Jika benar ucapan tersebut terlontar dari seorang petugas monitoring, maka hal itu dinilai menunjukkan lemahnya kontrol internal serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proyek pemerintah.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Bidang Permukiman dan Pengawasan Disperkimtan Kabupaten Bandung, Gery, membantah adanya keterlibatan stafnya sebagai pemborong proyek.

“Tidak ada kang, saya sudah konfirmasi kepada yang bersangkutan. Ya mungkin karena lagi pusing di lapangan sehingga jawabannya ngawur, karena memang semua proyek baru mulai jadi mungkin yang monitoring pusing,” ujarnya kepada media.

Namun jawaban tersebut justru memunculkan kritik tajam dari masyarakat. Alasan “pusing di lapangan” dinilai tidak pantas dijadikan pembenaran atas pernyataan seorang ASN yang menyebut dirinya pemborong proyek pemerintah.

Publik menilai ucapan seperti itu bukan sekadar kekeliruan biasa. Sebab dalam proyek pemerintah, setiap ucapan dan tindakan pejabat maupun staf pengawas memiliki konsekuensi etik dan hukum. Terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang wajib dijaga akuntabilitasnya.

Tidak sedikit pihak yang menilai persoalan ini mencerminkan buruknya sensitivitas sebagian aparatur terhadap isu konflik kepentingan. Jika seorang petugas monitoring dengan mudah mengaku sebagai pemborong, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan apakah pengawasan proyek benar-benar berjalan independen atau justru hanya formalitas.

Pernyataan lanjutan dari pihak Disperkimtan yang menyebut dugaan keterlibatan ASN hanya akan diselesaikan melalui “pembinaan” juga dinilai terlalu ringan.

“Dan saya bisa pastikan jika memang ada staf saya yang bermain jadi pemborong proyek akan saya beri pembinaan,” tambah Gery.

Bagi sebagian masyarakat, persoalan dugaan ASN bermain proyek tidak cukup hanya diselesaikan dengan pembinaan internal. Sebab jika terbukti ada keterlibatan aparatur dalam proyek pemerintah, maka hal tersebut dapat masuk pada dugaan pelanggaran disiplin ASN hingga benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lebih jauh lagi, publik menilai pemerintah daerah harus memahami bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD sedang dipertaruhkan. Klarifikasi yang terkesan normatif tanpa pemeriksaan mendalam justru berpotensi memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat.

Meski papan proyek kini telah dipasang di lokasi pekerjaan, publik menilai persoalan utamanya bukan lagi sekadar administrasi keterbukaan informasi. Yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya kedekatan atau keterlibatan pihak internal pemerintah dalam proyek yang semestinya diawasi secara profesional.

Sejumlah masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Bandung turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar menerima klarifikasi lisan. Jika tidak ada langkah tegas, polemik ini dikhawatirkan akan memperkuat anggapan publik bahwa pengawasan proyek pemerintah masih rentan terhadap praktik konflik kepentingan.

Dasar Hukum

Dugaan keterlibatan ASN dalam proyek pemerintah berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan ASN menjaga integritas, profesionalitas, dan menghindari konflik kepentingan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang pegawai menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan proses pengadaan wajib bebas dari benturan kepentingan dan dilakukan secara transparan.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Hingga berita ini diturunkan, pihak media mengaku masih belum dapat melakukan wawancara langsung dengan pihak pelaksana dari CV Rejeki Berkah Abadi untuk memperoleh penjelasan terkait polemik tersebut. Dalam waktu dekat, media juga berencana meminta keterangan langsung dari Kepala Dinas Disperkimtan Kabupaten Bandung guna memperjelas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.


Posting Komentar

0 Komentar