PERATURAN BUPATI BANDUNG
NOMOR 18 TAHUN 2026
TENTANG
INSENTIF FISKAL PAJAK DAERAH BERUPA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DENDA ATAS PIUTANG PAJAK DAERAH TAHUN 2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG,
Menimbang :
a. bahwa dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mencapai program prioritas daerah dan mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah;
b. bahwa untuk menjaga stabilitas perekonomian serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak, diperlukan dukungan serta perlindungan kepada para Wajib Pajak Pribadi dan/atau Badan melalui kebijakan insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administratif denda atas piutang pajak;
c. bahwa untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan kebijakan insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administratif denda atas piutang pajak daerah, perlu diatur dalam sebuah pengaturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Insentif Fiskal Pajak Daerah berupa Penghapusan Sanksi Administratif Denda Atas Piutang Pajak Daerah tahun 2026;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Undang-Undang Nomor 103 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 289, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7040);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2023 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 96) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2025 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 119);
- Peraturan Bupati Nomor 289 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2023 Nomor 289);
- Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Bandung.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
- Bupati adalah Bupati Bandung.
- Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak Daerah.
- Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB P2 adalah Pajak atas Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, meliputi Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir dan Jasa Kesenian dan Hiburan.
- Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
- Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS PIUTANG PAJAK DAERAH TAHUN 2026.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
- Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
- Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
- Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
- Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan Bumi untuk dimanfaatkan.
- Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah baik secara fisik maupun digital untuk memberitahukan besarnya Pajak terutang kepada Wajib Pajak.
BAB II
INSENTIF FISKAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian Daerah, Bupati memberikan insentif fiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penghapusan sanksi administratif/denda Pajak.
(3) Objek Pajak yang diberikan penghapusan sanksi administratif/denda Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. PBB-P2;
b. PBJT atas:
- Makanan dan/atau Minuman;
- Jasa Perhotelan;
- Jasa Parkir; dan
- Jasa Kesenian dan Hiburan;
c. Pajak Reklame; dan
d. PAT.
Bagian Kedua
PBB-P2
Pasal 3
(1) Tahun Pajak merupakan tahun SPPT yang berlaku sebagai ketetapan Pajak.
(2) PBB-P2 terdiri dari buku I, buku II, buku III, buku IV dan buku V.
(3) PBB-P2 dalam buku I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya sebesar lebih kecil atau sama dengan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
(4) PBB-P2 dalam buku II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(5) PBB-P2 dalam buku III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
(6) PBB-P2 dalam buku IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
(7) PBB-P2 dalam buku V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 4
(1) Penghapusan sanksi administratif/denda PBB-P2 sebesar 100% (seratus persen) berlaku untuk buku I dan buku II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) yaitu Masa Pajak tahun 1994 sampai dengan Masa Pajak tahun 2025.
(2) Penghapusan sanksi administratif/denda PBB-P2 sebesar 30% (tiga puluh persen) berlaku untuk buku III sampai dengan buku V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) sampai dengan ayat (7) yaitu Masa Pajak tahun 1994 sampai dengan Masa Pajak tahun 2025
(3) Penghapusan sanksi administratif/denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan secara jabatan yang berlaku otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran melalui media pembayaran yang terintegrasi dengan sistem informasi PBB-P2.
(4) Penghapusan sanksi administratif/denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tanpa melalui permohonan dari Wajib Pajak.
Bagian Ketiga
PBJT, Pajak Reklame, dan PAT
Pasal 5
(1) Penghapusan sanksi administratif/denda PBJT, Pajak Reklame, dan PAT yaitu untuk masa Pajak januari 2004 sampai dengan masa Pajak Desember 2025.
(2) Penghapusan sanksi administratif/denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara jabatan yang berlaku otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran melalui media pembayaran yang terintegrasi dengan sistem informasi PBJT, Pajak Reklame, dan/atau PAT.
(3) Penghapusan sanksi administratif/denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa melalui permohonan dari Wajib Pajak.
BAB III
BATAS WAKTU PELAKSANAAN
Pasal 6
(1) Batas waktu pelaksanaan insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administratif/denda Pajak dari tanggal 1 april 2026 sampai dengan tanggal 30 juni 2026.
(2) Jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 7
(1) Bapenda membuat laporan pelaksanaan pemberian insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administratif/denda Pajak paling lambat tanggal 10 pada setiap bulan berikutnya atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. uraian mengenai pelaksanaan kebijakan pengurangan sanksi administratif, permasalahan yang dihadapi dan langkah penanganannya;
b. rekapitulasi data, yang berisi antara lain:
- tahun Pajak;
- nomor Objek Pajak (NOP);
- jumlah nilai pokok ketetapan;
- jumlah besaran sanksi administratif yang ditetapkan; dan
- jumlah besaran sanksi administratif yang dihapuskan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bapenda menugaskan bendahara penerimaan pada Bapenda untuk menyesuaikan jumlah penerimaan dan jumlah piutang Pajak.
Pasal 8
(1) Kepala Bapenda melaporkan realisasi pemberian insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administratif/denda Pajak kepada Bupati.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan rekapitulasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b.
BAB V
JATUH TEMPO PEMBAYARAN
Pasal 9
(1) Jatuh tempo pembayaran Pajak terhutang ditetapkan paling lambat sampai dengan batas waktu pelaksanaan insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administratif/denda Pajak.
(2) Pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, sanksi administratif/denda kembali ke ketetapan semula.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 249 Tahun 2025 tentang Insentif Fiskal Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Denda Atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2025 Nomor 249), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung.
Ditetapkan di Soreang
pada tanggal 31 Maret 2026
BUPATI BANDUNG,
MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA
Diundangkan di Soreang
pada tanggal 31 Maret 2026
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BANDUNG
CAKRA AMIYANA
BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2026 NOMOR 18

.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
0 Komentar