Kabupaten Bandung,Sundapos.com — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-385 Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program insentif fiskal pajak daerah bagi masyarakat. Program tersebut dinilai menjadi langkah nyata pemerintah dalam membantu meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Program yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 18 Tahun 2026 itu memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga pajak daerah lainnya.
Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan penghapusan denda PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Buku I dan II dengan ketetapan pokok mulai Rp20 ribu hingga Rp500 ribu untuk tahun pajak 1994 sampai 2025.
Selain itu, penghapusan denda sebesar 30 persen juga diberikan bagi wajib pajak Buku III hingga Buku V dengan nilai ketetapan lebih dari Rp500 ribu hingga di atas Rp5 juta.
Tak hanya PBB-P2, penghapusan sanksi administrasi juga berlaku untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame hingga pajak air tanah dengan masa pajak Januari 2004 sampai Desember 2025 sebesar 100 persen.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus momentum meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan daerah.
“Melalui Gebyar HUT ke-385 Kabupaten Bandung ini, kami ingin memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat. Ini adalah kesempatan baik bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda administrasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan hingga kesehatan di Kabupaten Bandung.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan. Karena itu kami mengajak seluruh warga Kabupaten Bandung memanfaatkan program ini sebaik mungkin sebelum masa berlaku berakhir pada 30 Juni 2026,” tambahnya.
Sementara itu, masyarakat menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai sangat membantu, terutama bagi warga yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun.
Pemerintah Kabupaten Bandung berharap program insentif pajak daerah ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjadi semangat bersama dalam membangun Kabupaten Bandung yang lebih maju, Bedas, dan sejahtera. (Red)

0 Komentar