 |
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra.Hj.Tia Fitriani dari Fraksi NasDem Dapil Kab.Bandung
|
Bandung, Sundapos.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah
Pemilihan Jawa Barat II (Kabupaten
Bandung) Fraksi NasDem Dra. Hj. Tia
Fitriani melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun
Anggaran 2025 Yang Bertempat Di RM Ampera Jalan Cijagra Bojongsoang Kabupaten
Bandung, Pada Hari Minggu 18/05/2025.
Pada Kesempatan Ini Kegiatan Penyebarluasan Peraturan daerah Dra.Hj.Tia Fitriani Kali ini Di hadiri oleh
Relawan Dulur satia Se- Dapil 2 Serta warga tamu undangan Lainnya.
Anggota DPRD Jawa Barat Komisi III Tia Fitriani Dalam Kesempatan ini membahas terkait Peraturan Daerah (Perda)
Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di
Provinsi Jawa Barat.
Menurut Tia Fitriani Perda
ini berupaya Untuk mendorong daya Saing Kreativitas Pengusaha dan memberikan
Landasan Hukum bagi Pelaku Ekonomi Kreatif. Untuk menciptakan iklim Peluang
Usaha bagi Masyarakat di Provinsi Jawa Barat
“ Alhamdulilah Kali Saya
Hadir Di tengah tengah Relawan Dulur satia yang luar biasa, serta begitu hangat
silaturahminya,Hari Ini saya membawa Peraturan
Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan
Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Barat.” Ujar Tia Fitriani
Lebih Lanjut Tia Fitriani
Menyampaikan “ Mudah-mudahan apa yang di
sampaikan hari ini bisa menambah wawasan kita semua bahwa jawa barat mempunyai
perda yang melindungi hak dari para pelaku ekonomi kreatif dan juga
memfasilatis Bagaimana para pelaku ekonomi kreatif ini di lindungi secara hukum
juga bahwa mereka untuk mendapatkan hak nya dan juga mereka dapat kesempatan yang
sama untuk berkembang ” Pungkasnya
0 Komentar