Terbaru

7/recent/ticker-posts

Tia Fitriani Sebarkan Perda No 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Di Kp Pasir Manong


 

 Bandung, Sundapos.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung) Dra. Hj. Tia Fitriani melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2025 Yang Bertempat di Rumah Kepala Desa Neglasari, Sarga Cipta Pasir Monong, Kec. Majalaya,. Kabupaten Bandung. Selasa, (03/06/2025).

Dalam kesempatan tersebut Tia membahas terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis di Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri puluhan orang termasuk Kepala Desa Neglasari, H .Asep Zaenal Malik Ibrahim, Kepala Desa Wangisagara Kec. Majalaya, Enjang Gandi, Kepala Desa Loa Kec. Paseh  Koswara, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, Para Ketua RW, Para Ketua RT, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda,  serta tamu undangan lainnya

"Alhamdulilah hari ini saya bisa hadir di Desa Neglasari dalam rangka sosialisasi Perda dan pada hari ini saya membawa Perda yang dulu waktu pembahasan di pelantikan Pansusnya saya sebagai Ketua Pansusnya," ujar Tia.

Menurut Tia, Perda dimaksud merupakan perubahan dari Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang pengendalian Tata Ruang di KBU dimana, di dalamnya salah satunya mengatur tentang ketetapan air dan terjaganya daerah.

"Jadi intinya, siapaun yang akan membangun di Kawasan Bandung Utara, sekalipun itu mendapat rekomendasi dari Bupati atau Walikota, jika tidak ada izin dari Gubernur, maka pembangunan itu bisa dibatalkan," jelasnya.

Sementara Kades Neglasari, H Asep Zaenal Malik Ibrahim mengapresiasi digelarnya sosialisasi soal KBU yang disampaikan oleh Hj. Tia Fitriani.

"Dengan adanya sosialisasi ini tentunya masyarakat kami bisa paham, bahwa dalam hal pembangunan di Kawasan Bandung Utara ada regulasinya yang jelas," ujarnya.

Seperti diketahui, KBU disangga oleh empat daerah di Jawa Barat yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Kawasan ini memiliki fungsi dan peranan penting dalam menjamin keberlanjutan kehidupan dan keseimbangan lingkungan hidup di Cekungan Bandung.

Karena saking pentingnya, maka daerah ini ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Provinsi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029.

 

Posting Komentar

0 Komentar