Terbaru

7/recent/ticker-posts

HUT RI ke-80, Bupati Bandung Bebaskan Denda Pajak PBB-P2 untuk Wajib Pajak Pribadi




Kabupaten Bandung,Sundapos.com– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan kado istimewa bagi masyarakatnya. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna bersama Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak pribadi.


Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Bupati No. 249 Tahun 2025 tentang Insentif Fiskal Pajak Daerah. Program tersebut menghapuskan denda administrasi atas piutang PBB-P2 Buku I hingga Buku V untuk wajib pajak orang pribadi tahun 2024 dan sebelumnya.


Menariknya, penghapusan denda ini dilakukan otomatis melalui sistem Bapenda, tanpa perlu mengajukan permohonan, tanpa antrean, dan tanpa prosedur rumit. Warga cukup membayar pokok pajaknya saja.


“Program ini adalah wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Dengan dihapuskannya denda, kami ingin memberikan kesempatan kepada warga untuk lebih mudah menunaikan kewajiban pajaknya,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna.


Program berlaku mulai 25 Agustus hingga 30 September 2025. Ribuan warga dengan tunggakan kecil hingga menengah dipastikan akan mendapat manfaat langsung dari kebijakan ini.


Selain meringankan beban ekonomi masyarakat, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi meningkatkan kesadaran pajak secara menyeluruh. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pengampunan kewajiban, tetapi dorongan agar masyarakat kembali aktif membayar pajak dengan cara yang lebih adil, manusiawi, dan solutif.


Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, penerimaan daerah dari pokok pajak diyakini akan meningkat, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan Kabupaten Bandung yang lebih maju dan sejahtera.


Bapenda Kabupaten Bandung mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum periode berakhir. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengakses media sosial resmi Bapenda Kabupaten Bandung atau mendatangi kantor pelayanan terdekat.


Posting Komentar

0 Komentar