oleh

Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas Adalah Terobosan Untuk Mengakselerasi Pembangunan Di Kelurahan

-Berita-6 Dilihat

Normal
0

false
false
false

EN-ID
X-NONE
X-NONE

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}

 

Kabupaten Bandung,Sundapos.com  – Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung kembali
membuat terobosan untuk mengakselerasi pembangunan di kelurahan. Program
Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas (PSPKB) yang sebelumnya (23/10/2024)
telah resmi diluncurkan untuk menciptakan kesetaraan dalam pembangunan antara
desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung.

 

Menurut Supardian, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten
Bandung, PSPKB merupakan sebuah upaya yang mendorong keterlibatan aktif
masyarakat dalam proses pembangunan kelurahan. Dengan adanya PSPKB, setiap
kelurahan akan mendapatkan alokasi anggaran pembabgunan untuk setiap RW sebesar
100 juta rupiah yang bisa digunakan untuk meningkatkan pembangunan di RW
tersebut.

 

“Tapi pengelolaan anggaran ini tetap dipegang oleh kelurahan
yang kemudian melakukan alokasi dan pelaksanaan anggaran di setiap RW
berdasarkan musyawarah kelurahan,” jelasnya

 

Lebiha lanjut Supardian menjelaskan tujuan dari PSPKB adalah
mewujudkan sinergitas kinerja kelurahan dengan lembaga kemasyarakatan kelurahan
dalam pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini,
lanjutnya akan bisa dicapai melalui pelaksanaan musyawarah pembangunan
kelurahan atau yang sering disebut sebagai “Rembug Kelurahan”.

 

Program PSPKB memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

 

1.            Percepatan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Program ini akan
memungkinkan kelurahan untuk lebih cepat dan efisien dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat;

2.            Peningkatan
kinerja dan penguatan kapasitas kelurahan dan lembaga kemasyarakatan kelurahan
karena akan membuat kemampuan kelurahan dalam mengelola pembangunan meningkat;

3.            Meningkatkan
partisipasi masyarakat;

4.            Mendorong
inovasi di kelurahan;

5.            Membuat
pembangunan antara desa dan kelurahan menjadi seimbang.

 

Ruang lingkup kegiatan PSPKB sangat beragam, mencakup
penguatan kelembagaan, infrastruktur, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi.

PSPKB akan dianggap berhasil jika masyarakat merasakan
manfaat nyata dari program ini, sebab PSPKB wajib memenuhi prinsip partisipasi
masyarakat, demokrasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan
keberlanjutan sesuai dengan amanah Perbup 249/2023 tentang Pelaksanaan PSPKB.
Dengan adanya program ini, kelurahan di Kabupaten Bandung dapat mencapai
kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik

 

 

“Program ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan pelatihan dan
peningkatan kapasitas Linmas, PKK, Karang Taruna, Kader Posyandu, perbaikan
jalan lingkungan, sanitasi, penyediaan air bersih, pemberian insentif untuk
RT/RW dan berbagai kegiatan sosial dan ekonomi lainnya,” Pungkas Supardian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *