Bandung, Sundapos.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung) Dra. Hj. Tia Fitriani melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2025 Yang Bertempat di Rumah Kepala Desa Neglasari, Sarga Cipta Pasir Monong, Kec. Majalaya,. Kabupaten Bandung. Selasa, (03/06/2025).
Dalam kesempatan tersebut Tia membahas terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis di Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri puluhan orang termasuk Kepala Desa Neglasari, H .Asep Zaenal Malik Ibrahim, Kepala Desa Wangisagara Kec. Majalaya, Enjang Gandi, Kepala Desa Loa Kec. Paseh Koswara, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, Para Ketua RW, Para Ketua RT, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, serta tamu undangan lainnya
“Alhamdulilah hari ini saya bisa hadir di Desa Neglasari dalam rangka
sosialisasi Perda dan pada hari ini saya membawa Perda yang dulu waktu
pembahasan di pelantikan Pansusnya saya sebagai Ketua Pansusnya,” ujar
Tia.
Menurut Tia, Perda
dimaksud merupakan perubahan dari Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang
pengendalian Tata Ruang di KBU dimana, di dalamnya salah satunya
mengatur tentang ketetapan air dan terjaganya daerah.
“Jadi intinya,
siapaun yang akan membangun di Kawasan Bandung Utara, sekalipun itu
mendapat rekomendasi dari Bupati atau Walikota, jika tidak ada izin dari
Gubernur, maka pembangunan itu bisa dibatalkan,” jelasnya.
Sementara Kades
Neglasari, H Asep Zaenal Malik Ibrahim mengapresiasi digelarnya
sosialisasi soal KBU yang disampaikan oleh Hj. Tia Fitriani.
“Dengan adanya
sosialisasi ini tentunya masyarakat kami bisa paham, bahwa dalam hal
pembangunan di Kawasan Bandung Utara ada regulasinya yang jelas,”
ujarnya.
Seperti diketahui,
KBU disangga oleh empat daerah di Jawa Barat yaitu Kabupaten Bandung,
Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Kawasan ini
memiliki fungsi dan peranan penting dalam menjamin keberlanjutan
kehidupan dan keseimbangan lingkungan hidup di Cekungan Bandung.
Karena saking
pentingnya, maka daerah ini ditetapkan menjadi Kawasan Strategis
Provinsi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun
2009-2029.








Komentar