Terbaru

7/recent/ticker-posts

Pemkab Bandung Pastikan Pemenuhan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Tenaga Kependidikan

 


KAB. BANDUNG,SUNDAPOS.COM - Mengawali 1 Ramadhan 1447 Hijriah, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan informasi terkait kepastian pemenuhan 

penggajian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan yang sepenuhnya bersumber 

dari APBD Kabupaten Bandung. 


Hal ini dikatakan Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).


Bupati Bandung menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Pusat mengangkat Guru dan Tenaga Kependidikan yang berstatus honor 

di sekolah menjadi ASN katagori P3K Paruh Waktu sesuai Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025. 


"Dengan demikian pemenuhan sumber penggajian dan besaran tetap seperti sebelum diangkat menjadi 

P3K paruh waktu yang dapat bersumber dari alokasi belanja pegawai atau sumber belanja lainnya, dan khusus untuk P3K paruh waktu Guru dan Tenaga Kependidikan sumber pembayaran gaji/honornya berasal dari BOSP atau tidak bersumber dari APBD," tutur Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna. 


Kang DS menjelaskan adapun untuk jumlah Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat sebanyak 4.320 orang 

dengan rincian 2.379 guru dan 1.941 orang tenaga kependidikan.


Selanjutnya, kata Kang DS, terbit Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang memberikan 

kesempatan bagi daerah untuk mengajukan permohonan diskresi pemanfaatan dana BOSP.


"Apabila setelah dilakukan penghitungan kemampuan APBD, ternyata tidak mampu memenuhi alokasi untuk belanja Gaji P3K paruh waktu," katanya. 


Atas dasar hal itu, Bupati Kang DS telah menyampaikan 2 (surat) yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI yaitu Surat 

Nomor : 900/265/3516/Disdik tanggal 25 Nopember 2025 dan Surat Nomor : 876/0276/Disdik 

tanggal 6 Februari 2026. 


Bahkan, Bupati Kang DS berkenan secara langsung melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kemendikdasmen pada tanggal 24 Nopember 2025 yang diterima secara langsung oleh Dirjen PAUDDikdasmen.


"Peluang diskresi tersebut sangat penting bagi daerah, karena pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Bandung menerima penyesuaian/penurunan dana transfer ke daerah (TKD) hampir 

sebesar Rp. 1 Triliun, yang tentunya berpengaruh secara signifikan pada postur APBD sehingga perlu dilakukan penyesuaian pada alokasi belanja wajib mengikat serta rencana target dan 

pencapaian visi misi Kabupaten Bandung," tuturnya. 


Di sisi lain alokasi belanja honor untuk Guru dan Tenaga Kependidikan pada dana BOSP masih tersedia untuk dialokasikan. Sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan Bupati Bandung terhadap peningkatan 

kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan.


"Sesungguhnya sejak tahun 2021 telah 

memberikan insentif bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di semua jenjang (PAUD, SD dan SMP) sebesar Rp. 350.000/orang/bulan atau total realisasi untuk tahun 2025 sebesar Rp. 66.276.000.000,- yang seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Bandung," ujarnya. 


Pemkab Bandung juga turut menyikapi perkembangan kebijakan di lapangan, diantaranya pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Kepala Dinas Pendidikan se-Provinsi Jawa Barat tanggal 22 Januari 2026 dengan narasumber Kepala BBPMP dan Kepala BBGTK Kemendikdasmen.


Pada kesempatan itu membahas 

dan akan membawa permohonan seluruh Kabupaten/Kota kepada Mendikdasmen sekaligus 

menjadi bahan pembahasan pada rencana Rapat Konsolidasi Nasional yang akan melibatkan 6 

kementerian/lembaga (Kemendikdasmen, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan RB, Bapenas dan BKN) terkait keterbatasan APBD dan permohonan diskresi pemanfaatan dana BOSP untuk sumber anggaran pembayaran gaji Guru dan Tenaga Kependidikan yang berstatus P3K paruhwaktu sebagaimana Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.


Disebutkan, hasil Rapat Konsolidasi Nasional Kemendikdasmen yang berlangsung pada tanggal 9 sampai dengan 11 Februari 2026 bertempat di PPSDM Kemendikdasmen Depok yang dihadiri 6  Kementerian/Lembaga yaitu Kemendikdasmen, Kemenpan RB, Kemendagri, Kementerian 

Keuangan, BKN dan Bapenas, pada prinsipnya tidak membuka peluang pemanfaatan dana BOSP untuk sumber penggajian Guru dan Tenaga Kependidikan yang berstatus paruh waktu atau seluruhnya menjadi beban dan tanggung jawab APBD Kabupaten/Kota.


Selanjutnya terbit Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2026 tentang bahwa sumber pembiayaan untuk gaji Guru dan Tendik Paruhwaktu tidak bisa bersumber dari dana BOSP. Padahal 

sebelumnya sesuai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026, Pemerintah Daerah 

diberikan ruang untuk menyampaikan diskresi penggunaan dana BOSP untuk penggajian P3K. 


"Paruh Waktu berdasarkan hasil penghitungan kemampuan keuangan daerah yang pada tahun 

2026 untuk APBD Kabupaten Bandung memang mengalami penurunan/pengurangan alokasi 

Transfer Keuangan Daerah hampir mendekati angka 1 Triliun yang berpengaruh signifikan dalam 

postur APBD Kabupaten Bandung," jelasnya 


Dijelaskan, kebijakan pemenuhan gaji Guru dan Tenaga Kependidikan Paruh Waktu.  Untuk memastikan seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah diangkat menjadi P3K 

paruh waktu mendapatkan penghasilan atau gaji, sebagai wujud komitmen dan keberpihakan untuk peningkatan kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan, sesungguhnya telah dikaji dan disiapkan berbagai alternatif dan pendekatan penghitungan yang paling “akomodatif”.


Berdasarkan kondisi kemampuan keuangan daerah yang sangat ketat untuk dapat memenuhi 

seluruh belanja strategis yang bersifat wajib mengikat serta penyesuaian dan efisiensi pada beberapa belanja program, sehingga bahkan dilakukan penyesuaian pada rencana target dan 

pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan.


"Ditetapkan besaran dan alokasi belanja gaji Guru dan Tenaga Kependidikan untuk memberikan keyakinan kepada kita semua tentang pentingnya posisi Guru dan Tenaga 

Kependidikan untuk peningkatan kualitas mutu pendidikan menuju Indonesia Emas 2045," ungkapnya. 


Adapun penetapan besaran yang paling “realistis” berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah saat ini,  katanya, ditetapkan untuk Guru yang telah memperoleh tunjangan profesi guru (TPG) diberikan gaji sebesar Rp. 500.000,- untuk sebanyak 1.786 orang. 


Sedangkan untuk Guru yang belum 

mendapat tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 593 orang dan tenaga kependidikan sebanyak 

1.941 orang diberikan gaji sebesar Rp. 1.000.000,- dan besaran gaji tersebut ditambah juga dengan pembayaran asuransi BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan seluruhnya telah disiapkan untuk 14 bulan termasuk Gaji 13 dan 14 nya.


Penetapan besaran tersebut tentunya merupakan kebijakan yang paling realistis untuk saat ini dan bersifat dinamis dengan fokus utama pada pemberian kesejahteraan berdasarkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah, yang secara progresif saat ini.


Bupati Bandung terus melakukan upaya dan terobosan khususnya untuk peningkatan kapasitas fiskal khususnya yang bersumber dari intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah dalam rangka mengimbangi atau menutupi penyesuaian atau penurunan transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat.**

Posting Komentar

0 Komentar