Bandung, Sundapos.com- Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan potongan 100 persen.
Program ini berlaku untuk objek pajak dengan ketetapan Buku 1 dan Buku 2, tahun pajak 1994 hingga 2024.
Melalui program ini, dalam rangka hari jadi Kabupaten Bandung ke-384,
Diatur dalam peraturan Bupati nomor 49 tahun 2025 Tentang insentif fiskal pajak daerah berupa pemberian pengurangan pokok ketetapan atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang pajak daerah. Berikut isi Perbub nya :
Bupati Bandung provinsi Jawa barat peraturan bupati nomor 49 tahun 2025
Tentang insentif fiskal pajak daerah berupa pemberian pengurangan pokok ketetapan atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang pajak daerah
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa
Bupati Bandung
Menimbang: a. Bahwa dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mencapai program prioritas daerah dan mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi bupati dapat memberikan insentif Fiskal kepada masyarakat pelaku usaha di daerah
B bahwa untuk menjaga stabilitas perekonomian di masyarakat serta mengoptimalkan penerima an daerah pada sektor pajak, diperlukan dukungan berupa pemberian pengurangan pokok ketetapan atas pajak serta penghapusan sanksi Armista-kepada para wajib pajak pribadi dan atau badan di kabupaten Bandung ;
C. Bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 125 ayat (6) peraturan daerah kabupaten Bandung nomer 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan restribusi daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian insentif fiskal diperlukan sebuah pengaturan;
D. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, huruf b, huruf c, Perlu menetapkan peraturan bupati tentang insentif fiskal pajak daerah berupa pemberian pengurangan pokok ketetapan atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah:
Mengingat: satu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik Indonesia tahun 2014 nomer 244, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomer 5587) sebagaimana telah beberapa kali Diubah, terakhir dengan undang-undang nomor enam tahun 2023 tentang cipta kerja tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer dua tahun 2022 tentang cipta kerja (lembaran negara republik Indonesia tahun 2023 nomer 41, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomer 6856)
2. Undang-undang nomor satu tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lembaran negara republik Indonesia tahun 2022 nomer empat, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomer 6757)
3. Undang-undang nomer 103 tahun 2024 tentang kabupaten Bandung di provinsi Jawa barat (lembaran negara republik Indonesia tahun 2024 nomer 289 tambahan lembaran negara republik Indonesia nomer 7040)
4. Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan restribusi daerah (lembaran negara republik Indonesia tahun 2023 nomer 85 tambahan lembaran negara republik Indonesia nomer 6881)
5. Peraturan daerah kabupaten Bandung nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan restribusi daerah (lembaran daerah kabupaten Bandung tahun 2023 nomor 10, tambahan lembaran daerah kabupaten Badung nomer 96)
6. Peraturan bupati Bandung nomer 289 tahun 2023 tentang tata cara pemungutan pajak daerah (berita daerah kabupaten Bandung tahun 2023 nomer 289)
Memutuskan:
Menetapkan: peraturan bupati tentang insentif fiskal pajak daerah berupa pemberian pengurangan pokok ketetapan atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan penghapusan sanksi ada mini stratified berupa denda atas piutang pajak daerah
Bab 1 ketentuan umum
Pasal 1
dalam peraturan bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah kabupaten Bandung yang selanjutnya disebut daerah adalah kabupaten Bandung
2. Pemerintah daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah bupati Bandung
4. Badan pendapatan daerah yang selanjutnya disebut BP Anda adalah perangkat daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah
5. Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya untuk Kemakmuran rakyat.
6. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayaran pajak pemotongan pajak dan pemungutan pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang Dimiliki dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
8. Pajak barang dan jasa tertentu yang selanjutnya disingkat PBCT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, meliputi makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan jasa hiburan.
9. Makanan dan/atau minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
10. Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi Yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan iburan, dan/atau fasilitas lainnya.
11. Jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, Baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
12. Jasa kesenian dan hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, Dan/atau keramaian untuk dinikmati.
13. Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame
14. Pajak air tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah
15. Surat pemberitahuan pajak terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh pemerintah daerah baik secara fisik maupun digital untuk memberitahukan besar nya pajak terutang kepada wajib pajak.
BAB II
Insentif fiskal
Bagian kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian daerah, bupati memberikan insentif fiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Pengurangan pokok ketetapan atas tunggakan PBB-P2: dan
b. Penghapusan sanksi ada mini stratified berupa denda atas piutang pajak daerah
(3) Objek pajak yang diberikan penghapusan sanksi administratif/denda pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. PBB-P2
b. PBJT atas:
1. Makanan dan/atau minuman
2. Jasa perhotelan
3. Jasa parkir: dan
4. Jasa kesenian dan hiburan:
c. Pajak reklame ; dan
d. PAT
Bagian kedua
PBB-P2
Pasal 2
(1) Tahun pajak merupakan tahun SPPTyang berlaku sebagai ketetapan pajak (2). PBB-P2 Terdiri dari buku satu, buku II, buku III, buku IV dan Buku V.
(3) PBB-P2 dalam buku I, Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Yang merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya sebesar lebih kecil atau sama dengan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
(4) PBB-P2 dalam buku II Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT Yang nilai ketetapan nya lebih besar dari Rp100.000( Seratus ribu rupiah) Sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp500.000 ( lima ratus ribu rupiah )
(5) PBB-P2 dalam buku III yang Sebagaimana dimaksud pada ayat (2 merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT Yang nilai ketetapan nya lebih besar dari Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) Sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
(6) PBB-“ dalam buku IV Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT Yang nilai ketetapan nya lebih besar dari Rp2.000.000 (Dua juta rupiah) Sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
(7) PBB-P2 dalam buku V Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT Yang nilai ketetapan nya lebih besar dari Rp5.000.000 ( lima juta rupiah)
Pasal 4
Pengurangan pokok pajak atas tunggakan PBB-P2 untuk buku satu sampai dengan buku V Dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Piutang PBB-P2 buku III Sampai dengan buku V Untuk tahun 1994 Sampai dengan tahun 2012 diberikan pengurangan sebesar 30% ( tiga puluh persen) Untuk setiap tahun pajak: dan
b. Piutang PBB-P2 Buku I dan Buku II Untuk tahun 1994 sampai dengan 2024 diberikan pengurangan sebesar 100%( seratus persen) Atas tunggakan pokok dan denda apabila membayar PBB Tahun 2025 untuk setiap tahun pajak
Pasal 5
(1) Penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang PBB-dua untuk buku satu sampai dengan buku lima sebagaimana dimaksud pada pasal tiga ayat (3) sampai dengan ayat (7) yaitu masa pajak tahun 1994 sampai dengan masa pajak tahun 2024
(2) Penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang PBB-P2 Diberikan secara jabatan melalui sistem informasi PBB-P2 pada akses PBB-online dan E PBB.ID tanpa melalui proses permohonan dari wajib pajak.
Pasal 6
(1) Pengurangan pokok pajak atas tunggakan PBB-dua dan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang PBB-P2, diberikan apabila wajib pajak telah melakukan pembayaran tunggakan pokok PBB-dua dalam batas waktu yang ditentukan.
(2) Berdasarkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1 pengurangan pokok pajak atas tuh makan PBB-P2 Dan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang PBB-dua dikurangkan dan dihapuskan secara otomatis
Bagian ketiga
PBJT, Pajak reklame dan PAT
Pasal 7
(1) Penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang PBJT, Pajak reklame dan PPAT Yaitu untuk masa pajak Januari 2024 sampai dengan masa pajak Maret 2025.
(2) Berdasarkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1 sanksi administratif/denda PBJT, Pajak reklame, PAT, Dihapus secara otomatis melalui sistem informasi PBJT , Pajak reklame, dan PAT pada akses e-pad Tanpa diterbitkan keputusan penghapusan sanksi administratif atas denda PBJT, pajak reklame dan PAT.
Bab tiga
Batas waktu pelaksanaan
Pasal 8
(1)) Batas waktu pelaksanaan pemberian pengurangan pokok pajak atas tunggakan PBB-P2 Dan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang PBB-P 2, PBJT, Pajak reklame dan PAT dari 1 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.
(2) Dalam hal wajib pajak tidak membayar pajak dalam Batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian pengurangan pokok pajak atas tunggakan PBB-P2 Dan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang PBB-P2 ,PBJT, Pajak reklame, dan PAT tidak dapat diberikan.
Bab IV
Pelaporan
Pasal 9
(1) Bapak Anda membuat laporan pelaksanaan pemberian pengurangan pokok pajak atas tunggakan PBB-P2 Dan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang PBB-P2, PBJT, Pajak reklame, dan PAT paling lambat tanggal 10 setiap bulan berikutnya atau sewaktu waktu jika diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
a. Uraian mengenai pelaksanaan kebijakan pengurangan sanksi administratif, permasalahan yang dihadapi dan langkah penanganannya.
b. Rekapitulasi data, yang paling sedikit berisi:
1. Tahun pajak
2. Nomor objek pajak (NOP)
3. Jumlah nilai pokok ketetapan
4. Jumlah besaran sanksi administratif yang ditetapkan dan
5. Jumlah besaran sanksi administratif yang dihapuskan
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala Bappeda menugaskan bendahara penerimaan pada bab enak untuk menyesuaikan jumlah penerimaan dan jumlah piutang pajak
Pasal 10
(1) Kepala Bappeda melaporkan realisasi pemberian pengurangan pokok pajak atas tunggakan PBB-P2 Dan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas bukti piutang PBB-P2 , Pajak reklame dan PAT kepada bupat
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Di Lampiri hasil rekapitulasi data sebagaimana dimaksud dalam pasal sembilan ayat (2) huruf b
Bab V
Jatuh tempo pembayaran
Pasal 11
(1) Jatuh tempo pembayaran pajak terhutang ditetapkan paling lambat akhir bulan
(2) Pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, pengurangan pokok pajak atas tunggakan PBB-P2 Dan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang PBB-P2 , PBJT , Pajak reklame dan PAT, kembali ke ketetapan semula
Bab VI
Ketentuan penutupan
Pasal 12
Pada saat peraturan bupati ini mulai berlaku, peraturan bupati Bandung nomer 231 tahun 2024 tentang insentif fiskal pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif denda Atas piutang pajak daerah ( Berita daerah kabupaten Bandung tahun 2024 nomer 231) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 13
Peraturan bupati ini mulai Berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan bupati ini dengan penempatanya dalam berita daerah kabupaten
Ditetapkan di soreang pada 8 April 2025 (adv)
0 Komentar