![]() |
Teh Susane Febriyati, S.H.,M.H. Bersama Kang Kamaludin SH Saat di Pengadilan |
Bandung, Sundapos.com — Masyarakat Sunda menggugat! Polemik kembali memuncak usai penyebutan Kujang sebagai “senjata tradisional” dalam kegiatan Pameran Senjata Tradisional Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pada 29–31 Juli 2025 mendatang di Jakarta.
Reaksi keras datang dari berbagai kalangan masyarakat Sunda yang menganggap hal tersebut sebagai bentuk perendahan dan pengaburan makna simbol budaya Sunda. Kujang, menurut mereka, bukan senjata, melainkan Pusaka Benda Adat Budaya Sunda yang disakralkan masyarakat, simbol karuhun, lambang spiritualitas, serta identitas budaya Sunda.
Sebagai respons, masyarakat Sunda melalui kuasa hukum dari DPD PAKSI (Paguyuban Advokat Sunda Indonesia) Kota Bandung secara resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui mekanisme Class Action ke Pengadilan Negeri Bandung pada 3 Juli 2025.
Hari ini gugatan tercatat dalam Perkara Nomor 292/Pdt.G/2025/PN.Bdg, dengan 11 warga Sunda sebagai penggugat yang mewakili kelompok masyarakat Sunda di Provinsi Jawa Barat. Kuasa hukum mereka terdiri dari 12 advokat Sunda yang tergabung dalam DPD PAKSI Kota Bandung, antara lain Kamaludin, S.H., Giri Trimara, S.H., M.H., RD. Panji Priatna, S.H., M.H., hingga Endang Heryana, S.H., M.Hum.
“Kami sudah resmi menggugat. Ini bukan hanya soal pameran, tapi soal martabat dan kehormatan budaya Sunda. Penyebutan Kujang sebagai senjata tradisional secara terbuka melukai identitas kami,” tegas Kang Kamal salah satu kuasa hukum masyarakat Sunda.
Dasar Hukum Gugatan: Bukan Pertama Kali Kujang Dibelokkan Maknanya
Dalam dokumen gugatan, para penggugat menyebutkan bahwa mereka mewakili diri sendiri maupun kelompok masyarakat Sunda yang berdomisili di Provinsi Jawa Barat, dan memiliki kesamaan fakta, dasar hukum, dan kesungguhan melindungi kepentingan masyarakat budaya Sunda.
Gugatan ini juga merujuk pada preseden hukum yang kuat, yaitu:
“Keberadaan dan keterkaitan Kujang, Budaya Sunda, Masyarakat Sunda dan Bangsa Sunda diakui Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti dimuat dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk: PDM-92/SUBAN/08/2011, yang dibacakan pada Rabu, 23 November 2011 dalam sidang perkara pidana No. 259/Pid.B/2011/PN Subang. Dalam putusan tanggal 21 Desember 2011, disampaikan bahwa Kujang dianggap sebagai barang bukti senjata tajam, namun kenyataannya merupakan benda budaya.”ungkap kang kamal
Hal ini memperkuat argumen hukum bahwa penyebutan Kujang sebagai senjata adalah bentuk kesalahan serius, karena telah dinyatakan dalam forum hukum sebelumnya sebagai bukan senjata tajam dalam konteks kekerasan.
Tergugat: Pemerintah, Panitia Pameran, dan DPRD Jawa Barat
Adapun pihak tergugat dalam gugatan ini adalah:
1. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat cq. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
2. Panitia Penyelenggara Pameran Senjata Tradisional Nusantara 2025
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat
Para penggugat mendalilkan bahwa:
• Kujang adalah pusaka sakral, bukan senjata
• Penyebutan dalam pameran nasional menciderai nilai-nilai lokal dan termasuk kategori Perbuatan Melawan Hukum budaya.
• Gugatan dilakukan secara class action karena mewakili lebih dari separuh penduduk Provinsi Jawa Barat (50 juta jiwa lebih menurut data BPS 2020).
Suara dari Penggugat: Bela Budaya, Bukan Sekadar Protes
Salah satu penggugat, Aris Kurniawan, S.Sn., M.Sn., seorang dosen di Kota Bandung, menyatakan bahwa dirinya merasa terpanggil karena melihat simbol budaya karuhun dikerdilkan dalam kegiatan resmi negara.
“Kami ingin pemerintah belajar menghormati budaya, bukan menjadikannya objek pameran semata,” ujarnya.
Ia bersama tokoh lainnya seperti Roza Rahmadjasa Mintaredja, Iwan R. Sulandjana, Adhitya Alam Syah, dan lainnya, siap mengawal perkara ini hingga keadilan budaya ditegakkan.
Dalam petitum gugatan, para penggugat menuntut agar:
• Narasi pameran direvisi secara resmi;
• Ada permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Sunda;
• Simbol-simbol budaya Sunda mendapat perlindungan hukum secara konkret di masa mendatang.
Berita ini akan terus kami pantau untuk perkembangan sidang pertama di PN Bandung serta sikap resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan panitia pameran (red)
0 Komentar