SOREANG,SUNDAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Bandung menggelar rapat koordinasi terkait pengelolaan jaminan kesehatan, khususnya penanganan peserta PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dinonaktifkan pasca penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Rapat ini berlangsung di Gedung Mohamad Toha, Kompleks Pemkab Bandung, Rabu (9/7/2025).
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, memimpin langsung rakor yang dihadiri jajaran OPD, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Soreang, hingga direktur RSUD dan pihak terkait lainnya.
Dalam paparannya, Kang DS—sapaan akrab Bupati—mengungkapkan bahwa sebanyak 147.000 peserta PBI JK di Kabupaten Bandung dinonaktifkan sejak DTSEN berlaku per Juni 2025.
“Langkah cepat yang kami ambil adalah menginstruksikan kepala desa, RT/RW, kader PKK, Posyandu, TKSK, dan PKH untuk mendata langsung ke lapangan. Jika memang terbukti warga yang dinonaktifkan masih layak dibantu, maka kepala desa dapat membuat surat pernyataan yang akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk selanjutnya diajukan kembali ke BPJS,” ujar Bupati.
Ia menargetkan proses pendataan dan pengajuan reaktivasi ini bisa rampung dalam waktu satu minggu. Selain itu, ia juga mengimbau agar rumah sakit tidak menolak pasien meskipun status kepesertaannya belum aktif.
Dari sisi kepesertaan, data mencatat bahwa jumlah peserta PBI APBN di Kabupaten Bandung mencapai 1,37 juta jiwa, PPU sebanyak 1,07 juta, PBPU sebanyak 665 ribu, dan PBI APBD sebanyak 510 ribu jiwa.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Yuli Irnawaty Mosjasari, menjelaskan bahwa selain 147 ribu yang telah dinonaktifkan, akan ada penambahan sekitar 12.866 jiwa yang juga akan mengalami hal serupa. Meski demikian, pelayanan di puskesmas tetap berjalan sesuai SOP.
“Prioritas reaktivasi akan difokuskan pada masyarakat miskin dan rentan, serta pasien dengan penyakit kronis atau katastropik,” jelas Yuli.
Dinas Kesehatan sendiri telah mengajukan 4.944 jiwa untuk direaktivasi, sementara kuota BPJS dari APBD hingga Juni 2025 masih tersisa sekitar 28 ribu jiwa dari total 437.306 yang direncanakan.
Dari sisi regulasi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Supardian, menjelaskan bahwa penerapan DTSEN sebagai data tunggal nasional berdampak pada pergeseran penerima bantuan sosial. Pemeringkatan melalui sistem desil dari 1 sampai 10 menjadi dasar penerimaan bansos, dengan hanya desil 1–5 yang berhak.
“Data ini akan terus diperbarui setiap tiga bulan. Pengajuan perubahan data bisa melalui jalur formal (RT/RW dan musdes), jalur partisipatif (cek bansos), maupun langsung dari Dinas Sosial menggunakan aplikasi SI TAMPAN (Sistem Informasi Pendataan Kemiskinan Tepat Sasaran),” ujar Supardian.
Ia menambahkan, total peserta PBI JK yang dinonaktifkan mencapai 159.889 jiwa berdasarkan dua Kepmensos terbaru yang diterbitkan pada Mei dan Juni 2025.
Pemkab Bandung mendorong kolaborasi lintas sektor dalam verifikasi dan pendataan, agar masyarakat miskin tetap terlindungi haknya atas layanan kesehatan. (Red)
0 Komentar